RADAR BOGOR - Pemkab Bogor melarang penanaman pohon kelapa sawit baru di Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan menyusul Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang dikeluarkan pada (29/12/2025) dengan Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman kelapa sawit di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran itu, melarang penanaman baru kelapa sawit di wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya. Editor : Yosep Awaludin