RADAR BOGOR - Petugas gabungan menyegel tempat pengolahan emas ilegal di Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Penyegelan ini dilakukan menyusul adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya berjenis sianida.
Tim gabungan yang terdiri dari PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, TNI-Polri, serta aparat Kecamatan Leuwiliang melakukan penyegelan tempat tersebut pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Leuwiliang, Doni mengatakan, tempat tersebut ditertibkan setelah terindikasi menjadi lokasi pengolahan emas ilegal yang telah mencemari lingkungan.
"Mereka membuang limbahnya langsung ke Sungai Cibeber sehingga berpotensi mencemari lingkungan akibat penggunakan bahan kimia sianida," ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, kata Doni, pihaknya telah melakukan peneguran terhadap pemilik tempat usaha tersebut berinisial M.
Namun teguran tersebut tidak diindahkan, dan pemilik masih tetap membuang limbah berbahaya ke aliran Sungai Cibeber.
"Saat kami datangi, bangunannya dalam kondisi terkunci, sehingga kami langsung melakukan penyegalan," terangnya
Meski demikian, petugas mewajibkan pemilik tempat tersebut untuk segera mengurus seluruh perizinan yang berlaku. Selain itu, pemilik juga diminta untuk membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Terkait perizinan itu ada pemerintah pusat, kami sifatnya hanya melakukan penindakan terkait aktivitas pengolahan emasnya," tukas Doni.(cok)
Editor : Alpin.