RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengungkapkan akan membayar keterlambatan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dibayar bulan Februari 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengatakan bahwa, jika seluruh mekanisme tahapan proses selesai maka Pemerintah akan bayar keterlambatan proyek bulan Februari 2026.
"Kalo runutan sampai akhir Januari itu parsial selesai, nanti Februari awal bisa dibayarkan tahap pertama," ungkapnya kepada Radar Bogor, Rabu 7 Januari 2026.
Namun dia mengaku penyelesaian ini perlu dilakukan bersama karena pihaknya hanya menyiapkan data saja.
"Dari hari senin kita sudah berkomunikasi terus dengan BPKAD bahkan pelantikan hari Jumat, pak Bupati sudah menyampaikan dan kami juga sudah kumpul dengan TAPD dengan Inspektorat juga," imbuh dia.
Namun, dia menambahkan untuk pembayaran tersebut ada tahapan yang harus dilalui. Seperti review APIP oleh Inspektorat.
"Ada review APIP buat yang sudah keluar tinggal dibayar ada yang memang belum terinput, itu yang kita sudah dapat arahan untuk menyiapkan datanya," ujar dia.
Begitupun, setelah pihaknya siapkan data, mulai esok hari Inspektorat akan berkunjung ke PU untuk melakukan review terhadap penyedia yang belum terbayarkan.
"Jadi minggu pertama tahap rekonsiliasi data sudah selesai nih, sekarang minggu kedua Januari itu review APIP, harapan kita hanya dalam satu minggu review APIP selesai. Setelah review selesai maka di jadwalnya itu harapannya di minggu pertama di minggu ketiga Januari itu sudah proses penginputan ke SPD untuk perubahan. Setelah itu selesai berarti sudah siap untuk dibayarkan yang memang sudah terbit SPM," terang dia.
Suryanto menegaskan keterlambatan pembayaran ini pemerintah memastikan akan membayarnya.
"Kalo ini dijamin oleh pemerintah pasti akan dibayar hanya butuh waktu butuh proses," pungkasnya. (abl)