RADAR BOGOR - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, menuai keluhan masyarakat.
Pasalnya, ratusan warga mengaku belum menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor sejak mendaftar pada 2024 lalu.
Padahal, sejumlah uang telah diberikan ke Pemerintah Desa Cikarawang agar mereka bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Salah satunya Ade, warga Kampung Carang Pulang.
"Kami resah, karena sudah dua tahun daftar tapi sertifikatnya belum ada sampai sekarang. Padahal kami sudah bayar biaya administrasi," ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 7 Januari 2026.
Ia sendiri telah mengeluarkan uang sebesar Rp 1.750 ribu. Uang itu diberikan ke Pemdes Cikarawang untuk membantu mengurus berbagai persyaratan yang diperlukan. Bahkan sebagian warga mengaku telah membayar sebesar Rp 3 juta.
"Sebenarnya kami tidak apa-apa juga kalau bayar, hanya kami minta ada kepastian untuk menerima sertifikat yang sudah dijanjikan," keluh Ade.
Terpisah, Kepala Desa Cikarawang, Sapturi Wijaya menyatakan, proses penerbitan sertifikat tanah pada program PTSL di desanya masih berproses di BPN Kabupaten Bogor.
Meski begitu, dari sekitar 1.000 bidang tanah yang didaftarkan, sebagian telah terbit dan diserahkan ke warganya.
"Dari 600 tanah adat yang didaftarkan, hanya tinggal 150-an sertifikat yang belum terbit dan masih berproses di BPN," katanya.
Namun sekitar 400 bidang tanah, lanjut Sapturi, dinyatakan tidak akan terbit sertifikatnya.
BPN beralasan, ratusan bidang tanah tersebut masih berstatus sebagai tanah Eigendom atau tanah peninggalan Belanda.
"Padahal awalnya BPN menyatakan bisa terbit, ternyata sekarang malah bilang tidak bisa. Sehingga masyarakat mengeluhnya ke saya. Tetapi saya sedang perjuangkan untuk tetap terbit dengan mengajukan program redistribusi," bebernya.
Sementara terkait biaya yang dibebankan ke warganya dalam program PTSL, menurutnya telah disepakati oleh pihak-pihak terkait.
Biaya itu untuk membantu melengkapi administrasi yang diperlukan seperti pengukuran, surat tiga serangkai dan sebagainya.
"Kami juga buat Perdes (Peraturan Desa) sebagai dasar hukum biaya PTSL, dan itu disesuaikan dengan kelengkapan admistrasi yang dimiliki warga," tukasnya.(cok)
Editor : Alpin.