RADAR BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel tempat usaha di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Penyegelan dilakukan setelah tempat usaha di Parung Panjang itu diduga melakukan pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
Yakni pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan dan udara di sekitar pemukiman warga di Parung Panjang.
Aktivitas usaha tersebut menimbulkan bau menyengat dan telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.
Sejumlah warga mengaku mengalami dampak kesehatan akibat aktivitas tempat usaha itu, di antaranya gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan. Keluhan itu pun ditindaklanjuti Pemkab Bogor melalui DLH dan Satpol PP.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas juga menemukan bahwa tempat usaha itu tak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.
Editor : Yosep Awaludin