Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Dramaga Bogor Belum Terima Sertifikat Tanah Sejak 2024, BPN Kabupaten Bogor Segera Penggil Kepala Desa dan Panitia PTSL

Alpin. • Jumat, 9 Januari 2026 | 17:18 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah.
Ilustrasi Sertifikat Tanah.

RADAR BOGOR - Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor 1, merespon keluhan sejumlah warga Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, terkait pembuatan sertifikat tanah yang belum juga mereka terima hingga sekarang.

Padahal, ratusan warga Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, sudah mengurus sertifikat tanahnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2024 lalu.

Ratusan warga Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, mengaku belum menerima sertifikat dari BPN Kabupaten Bogor I, sejak mendaftar PTSL hampir dua tahun lalu.

Menanggapi keluhan warga Desa Cikarawang, Kasi Penetapan Hak dan Pedaftaran BPN Kabupaten Bogor I, Zimamun Niam Aulawi mengatakan, segera memanggil kepala desa dan panitia PTSL.

"Kami sudah jadwalkan untuk memanggil pihak desa dan panitia PTSL hari Rabu minggu depan, guna mencari tau permasalahannya dimana," ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat 9 Januari 2026.

Dia menyebutkan, pihaknya akan mengklarifikasi keluhan masyarakat ini kepada pihak desa dan panitia PTSL, guna mengetahui dimana kendalanya, sehingga sertifikat warga belum juga beres.

Seharusnya, kata Zimamun, masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL 2024 itu sudah tuntas dan sertifikatnya sudah diserahkan kepada masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga sudah memberikan uang kepada Pemerintah Desa Cikarawang agar mereka bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

"Kami resah, karena sudah dua tahun daftar, tapi sertifikatnya belum ada sampai sekarang. Padahal kami sudah bayar biaya administrasi," ujar Ade, warga Kampung Carang Pulang, Desa Cikarawang kepada Radar Bogor, Rabu 7 Januari 2026.

Ia sendiri telah mengeluarkan uang sebesar Rp 1.750 ribu untuk mengurus sertifikat tanahnya melalui program PTSL.

Uang itu diberikan ke Pemdes Cikarawang untuk membantu mengurus berbagai persyaratan yang diperlukan.

Bahkan, sebagian warga mengaku telah membayar sebesar Rp 3 juta untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.

"Sebenarnya kami tidak apa-apa juga kalau bayar, hanya kami minta ada kepastian untuk menerima sertifikat yang sudah dijanjikan," keluh Ade.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Cikarawang, Sapturi Wijaya mengatakan, proses penerbitan sertifikat tanah lewat program PTSL di desanya masih berproses di BPN Kabupaten Bogor.

Meski begitu, dari sekitar 1.000 bidang tanah yang didaftarkan, sebagian telah terbit dan diserahkan ke warganya.

"Dari 600 tanah adat yang didaftarkan, hanya tinggal 150-an sertifikat yang belum terbit dan masih berproses di BPN," katanya.

Namun sekitar 400 bidang tanah, lanjut Sapturi, dinyatakan tidak akan terbit sertifikatnya.

BPN beralasan, ratusan bidang tanah tersebut masih berstatus sebagai tanah Eigendom atau tanah peninggalan Belanda.(cok)

Editor : Alpin.
#PTSL #BPN Kabupaten Bogor #desa cikarawang #sertifikat tanah