RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah lokasi usaha pengolahan atau pabrik limbah di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang.
Tindakan penyegelan pabrik limbah ini merupakan respons cepat atas instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyusul banyaknya keluhan warga yang terdampak polusi udara dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Bogor dilakukan karena aktivitas pabrik limbah di Parungpanjang tersebut terbukti mencemari lingkungan.
Warga setempat melaporkan adanya bau menyengat yang mengganggu pernapasan, bahkan beberapa di antaranya menderita penyakit kulit atau gatal-gatal akibat paparan limbah.
Tak hanya merusak lingkungan, perusahaan ini juga melanggar aturan administratif.
Saat diperiksa, pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang bersifat wajib bagi setiap pelaku usaha.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa penyegelan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.
“Setiap yang melanggar tentu akan ditindak tegas, apalagi yang berpotensi membahayakan lingkungan, juga kesehatan warga,” ucap Teuku Mulya dilansir dari website resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab Bogor memastikan tidak akan memberi toleransi bagi pengusaha yang mengabaikan kelestarian lingkungan dan legalitas perizinan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga