RADAR BOGOR - Pelaku penganiayaan pasangan suami istri di Kampung Pasar Kamis, Desa Gunung Picung, Pamijahan, Kabupaten Bogor telah tertangkap.
Unit Reskrim Polsek Cibungbulang bersama Tim Gabungan Buser Polres Bogor menemukan dan menangkap TH (38) pelaku penganiayaan di wilayah Cibeuteung, Ciseeng.
Kapolsek Cibungbulang Kompol Iwan Wahyudi membenarkan telah diamankannya pelaku penganiayaan tersebut.
"Pelaku TH diamankan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat melarikan diri di wilayah Ciseeng," ungkapnya, Minggu 11 Januari 2026.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari laporan polisi terkait penganiayaan yang terjadi pada Selasa 6 Januari 2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pasar Kamis RT 01/03, Desa Gunung Picung, Pamijahan.
Pelaku berinisial TH (38) diduga melakukan penganiayaan menggunakan sajam terhadap dua orang korban, yakni NB (41) dan HT (44) yang merupakan sepasang suami istri.
Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi dan berpindah tempat hingga akhirnya diamankan di wilayah Cibeteung, Ciseeng.
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cibungbulang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Kompol Iwan.
Sebelumnya, TH melarikan diri usai melakukan penganiayaan menggunakan sajam terhadap NB dan HT pada Selasa dini hari 6 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka hingga dilarikan ke RSUD Leuwiliang dan dirujuk ke RSUD Kota Bogor.
Dari keterangan keluarga korban, motif TH melakukan penganiayaan lantaran cemburu terhadap NB yang merupakan mantan istrinya, telah menikah lagi dengan HT.
Beruntung kedua korban masih terselamatkan setelah menjalani perawatan medis. Sementara pelaku kini telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kepolisian.(cok)
Editor : Yosep Awaludin