RADAR BOGOR - Polsek Citeureup menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial KJ (51) dalam kondisi mabuk dan meresahkan warga.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu 10 Januari 2026 pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Bina Marga, Citeureup usai mendapati laporan dari warga.
"Anggota piket fungsi menerima laporan warga terkait adanya seorang pria dalam kondisi mabuk dan marah-marah kepada masyarakat sekitar. Petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku," kata Kapolsek Citeureup Minggu 11 Januari 2026. Editor : Yosep Awaludin