Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kedapatan Berbuat Terlarang, Dua Orang Ini Ditangkap Petugas Polsek Dramaga Bogor

Septi Nulawam Harahap • Selasa, 13 Januari 2026 | 15:18 WIB
Dua pelaku pengeroyokan ditangkap Polsek Dramaga, Polres Bogor.
Dua pelaku pengeroyokan ditangkap Polsek Dramaga, Polres Bogor.

RADAR BOGOR - Polsek Dramaga menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap RP (30) yang terjadi di Kampung Sukabakti, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Kedua pelaku berinisial AWS (20) dan ARA (23) melakukan penganiayaan setelah kedapatan oleh korban saat hendak mengambil barang diduga narkoba pada Minggu, 28 Desember 2025 lalu.

Kapolsek Dramaga, Iptu AM Zhaluku mengatakan, kedua pelaku saat ini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.

Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama kedua rekannya tengah menjaga kebun jagung di Kampung Sukabakti, Desa Sukawening, Dramaga.

Sekitar pukul 24.00 WIB, korban melihat dua orang yang tidak dikenal sedang mencari sesuatu di pinggir jalan.

Lantaran mencurigakan, korban pun menghampiri kedua orang tersebut.

"Ternyata pada saat dihampiri, kedua pelaku sedang mengambil sesuatu barang yang diduga narkoba. Lalu oleh korban bersama dengan kedua temannya mengimbau pelaku untuk pulang," ujar Zhaluku, Selasa 13 Januari 2026.

Ketika dalam perjalanan pulang sekitar pukul 04.00 WIB, korban dihadang oleh para pelaku.

Tanpa banyak bicara, kedua pelaku langsung menganiaya korban.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala.

"Beberapa saat kemudian para pelaku melarikan diri dan kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh rekan-rekannya," terang Zhaluku.

Baca Juga: Jangan Buru-Buru Protes, Ini 4 Penyebab Info GTK Belum Linier bagi Lulusan PPG 2025 dan Guru Sertifikasi

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dramaga melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku.

Hingga pada Kamis 8 Januari 2026, salah seorang pelaku berinisial AWS diamankan di kediamannya di wilayah Ciomas.

Kemudian pada Sabtu (10/1), polisi kembali mengamankan pelaku lainnya berinisial ARA di tempat kerjanya di wilayah Kedunghalang, Kota Bogor.

"Kami telah mengamankan kedua pelaku, keduanya menjalani pemeriksaan atas tindak pidana penganiayaan terhadap saudara RP," tandasnya.(cok)

Editor : Alpin.
#Polsek Dramaga