RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor jatuhkan sanksi kepada kontraktor proyek Pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon. Sanksi denda itu diberikan akibat keterlambatan dalam pengerjaan proyek.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan bahwa proyek Pembangunan Masjid terkena sanksi denda akibat keterlambatan pengerjaan.
"Iya, masjid telat kemarin. Selama kurang lebih sekitar berapa hari diatas 10 hari. Yang jelas kena sanksi denda. Sekarang sudah selesai," ungkap Eko. Selasa 13 Januari 2026.
Baca Juga: KPM KKS Baru Banjir Bonus! Ada Bansos Penebalan Rp400 Ribu Cair Bersamaan Bantuan Januari, Simak Rincian Saldo yang Masuk
Berdasarkan, Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Bogor, tender proyek pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon dimenangkan oleh PT Mega Bintang Abadi.
Proyek tersebut dengan pagu anggaran Rp 113,2 miliar dengan hasil kontrak pemenang senilai Rp 100.685.831.603 atau sekitar Rp100,6 miliar.
Eko mengatakan akibat keterlambatan pengerjaan, mereka pemegang proyek didenda sebesar Rp 1 miliar.
"Mereka kena denda, dan dendanya pun di atas 1 miliar. Nanti pas pembayaran penagihan, karena ini sekarang sudah 100 persen, pas waktu kita pembayaran, nanti dipotong," jelas dia.
Secara administrasi pembayaran, kata Eko, mereka telah melengkapinya dan tinggal Pemkab Bogor melakukan proses pembayaran.
Baca Juga: Sering Gagal Daftar di Aplikasi Cek Bansos dan Muncul Eror E79? Ternyata Ini Penyebabnya, Simak Trik Rahasia agar Akun KPM Langsung Terverifikasi
"Karena ada kendala masalah keuangan, sehingga kita bayarkan menunggu dari kekuatan dari BPKAD membayarkan sampai 100 persen," imbuh dia.
Bahkan, kata Eko, selain pemegang proyek pembangunan Masjid, kontraktor pembangunan fasilitas penunjang juga dikenakan denda.
"Yang di depan tuh ada taman, ada jalan, itu di luar kontrak masjid utama. Oh, luar kontrak masjid utama. Iya itu juga kena denda juga. Harusnya Desember juga selesai, karena telat, harus dibayar, harus denda juga," ujar Eko.
Hingga kini, kata dia, proyek itu tetap berjalan, namun Pemkab Bogor terus mengenakan denda setiap harinya.
"Sampai sekarang dia masih jalan, masih kena denda. Setiap hari denda, jalan terus. Untuk yang depannya. Untuk fasilitas penunjang, mereka sampai sekarang masih kena denda terus," pungkasnya.(abl)