RADAR BOGOR - Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor 1, akhirnya memanggil panitia PTSL dan pemerintah Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Rabu 14 Januari 2026.
Pemanggilan ini dilakukan BPN Kabupaten Bogor 1, menindak lanjuti keluhan warga yang mengajukan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 hingga kini belum juga selesai.
Setidaknya masih ada 150 warga yang berharap sertifikat tanah yang diajukan melalui program PTSL 2024, bisa mereka terima.
Kasi Penetapan Hak dan Pedaftaran BPN Kabupaten Bogor I, Zimamun Niam Aulawi mengatakan, pihaknya sudah memanggil panitia PTSL dan pemerintah Desa Cikarawang, guna mengklarifikasi permasalahan sertifikat tanah milik warga.
"Kemarin (Rabu, red) kami sudah menggelar pertemuan dengan Pemerintah Desa Cikarawang dan Panitia PTSL," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 15 Januari 2026.
Dari hasil pertemuan itu, kata Zimam, diketahui pada 2024 lalu pemerintah Desa Cikarawang mengajukan sekitar 1200 bidang tanah untuk disertifikat melalui PTSL 2024.
Nah, dari 1200 bidang itu, yang berhasil diajukan kurang lebih 800 bidang tanah.
Lantaran program PTSL ini terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran dari pemerintah pusat, maka Desa Cikarawang hanya kebagian 415 bidang tanah.
"415 bidang tanah yang masuk program PTSL 2025, semuanya sudah beres dan diserahkan kepada masyarakat," paparnya.
Sementara 150 bidang tanah milik masyarakat ini belum bisa diproses melalui program PTSL 2024, karena tidak masuk dalam anggaran.
Sebegai solusinya, BPN Kabupaten Bogor 1 berusaha mengajukan melalui program PTSL 2026. "Kami usahakan untuk program PTSL 2026," terangnya.
Terkait biaya yang sudah dikeluarkan pemohon, Zimamun menegaskan, mereka tidak tahu karena itu kebijakan dari Pemerintah Desa Cikarawang.
Berdasarkan keterangan yang mereka terima, terangnya, berkas untuk 150 bidang tanah yang sudah diajukan masyarakat itu masih berada di kantor desa.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga sudah memberikan uang kepada Pemerintah Desa Cikarawang agar bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.
"Kami resah, karena sudah dua tahun daftar, tapi sertifikatnya belum ada sampai sekarang. Padahal, kami sudah bayar biaya administrasi," ujar Ade, warga Kampung Carang Pulang, Desa Cikarawang kepada Radar Bogor, Rabu 7 Januari 2026.
Dia sendiri telah mengeluarkan uang Rp 1.750 ribu untuk mengurus sertifikat tanahnya melalui program PTSL 2024.
Uang itu diberikan ke Pemerintah Desa Cikarawang untuk membantu mengurus berbagai persyaratan yang diperlukan.
Bahkan, sebagian warga mengaku telah membayar sebesar Rp 3 juta untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.
"Sebenarnya kami tidak apa-apa juga kalau bayar, hanya kami minta ada kepastian untuk menerima sertifikat yang sudah dijanjikan," keluh Ade.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Cikarawang, Sapturi Wijaya mengatakan, proses penerbitan sertifikat tanah lewat program PTSL di desanya masih berproses di BPN Kabupaten Bogor.
Meski begitu, dari sekitar 1.000 bidang tanah yang didaftarkan, sebagian telah terbit dan diserahkan ke warganya.
"Dari 600 tanah adat yang didaftarkan, hanya tinggal 150-an sertifikat yang belum terbit dan masih berproses di BPN," katanya.
Namun sekitar 400 bidang tanah, lanjut Sapturi, dinyatakan tidak akan terbit sertifikatnya.
BPN beralasan, ratusan bidang tanah tersebut masih berstatus sebagai tanah Eigendom atau tanah peninggalan Belanda.(cok/pin)
Editor : Alpin.