RADAR BOGOR - Setelah aksi massa menuntut pencairan kompensasi bagi para penyintas dampak tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor muncul polemik terkait kepastian waktu pencairan dana tersebut.
Perbedaan informasi terjadi antara Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jabar.
Bupati Bogor sebelumnya diinformasikan telah menyampaikan kepada warga bahwa pencairan kompensasi akan dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat pada 21 Januari 2026.
Namun, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantah informasi tersebut dan menyatakan tidak mengetahui dasar penyampaian jadwal tersebut, bahkan tidak memberikan kepastian waktu pencairan.
Situasi ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk ketidaktegasan pemerintah provinsi dalam menyikapi persoalan tersebut.
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi menilai, polemik tersebut memperlihatkan ketidakjelasan kebijakan Gubernur Jawa Barat.
"Bagi saya fenomena ini semakin mempertegas ketidakjelasan kebijakan Gubernur Jawa Barat," tegas Yusfitriadi.
Ia mempertanyakan, apakah kompensasi penyintas tambang Parung Panjang merupakan kebijakan pribadi Dedi Mulyadi atau merupakan kebijakan resmi pemerintah provinsi yang telah melalui kajian komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, sebuah kebijakan seharusnya memiliki kepastian terkait jadwal pencairan, sumber anggaran, dan mekanisme pelaksanaannya.
Yusfitriadi juga menyampaikan bahwa apabila unsur-unsur tersebut belum dapat dipastikan oleh Pemprov Jawa Barat, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan.
Ia menilai ada potensi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bogor dikorbankan demi kepentingan popularitas politik.
Ia mengatakan, semestinya Pemprov Jawa Barat merespons pernyataan Bupati Bogor dengan memberikan kepastian waktu pencairan, bukan sekadar menyebut proses masih berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.
Yusfitriadi menduga, jadwal yang disebutkan Bupati Bogor kemungkinan berasal dari komunikasi langsung dengan Dedi Mulyadi, yang informasinya tidak diketahui oleh aparatur Pemprov Jawa Barat.
Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidaksinkronan internal pemerintah provinsi.
Ia juga menekankan, Gubernur Dedi Mulyadi dan jajaran Pemprov Jawa Barat seharusnya memahami kondisi psikologis pemerintah Kabupaten Bogor yang menanggung tekanan dari masyarakat akibat ketidakjelasan kebijakan provinsi.
Yusfitriadi menilai, saat terjadi kekecewaan masyarakat, pihak yang terdampak langsung adalah pemerintah kabupaten, bukan pemerintah provinsi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat semestinya meminta pertanggungjawaban kepada Dedi Mulyadi terkait kepastian dan skema pembayaran kompensasi.
Yusfitriadi juga menyinggung peran DPRD Jawa Barat, khususnya anggota yang mewakili daerah pemilihan Kabupaten Bogor, yang dinilainya seharusnya mendesak gubernur untuk memberikan kejelasan dan bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Yusfitriadi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang dinilai bergerak cepat merespons aksi massa di Cigudeg, meski persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan utama pemerintah kabupaten.
Ia menilai, langkah cepat tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi Pemprov Jawa Barat dalam menetapkan kebijakan agar tidak menimbulkan konflik maupun kegaduhan di masyarakat. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim