RADAR BOGOR - Sebanyak 16 motor diangkut petugas akibat parkir liar di terminal dan Pasar Cibinong Kabupaten Bogor Selasa 20 Januari 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengungkapkan bahwa, penertiban parkir liar di ruang milik jalan dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
"Dishub melaksanakan penertiban parkir liar di sekitar Pasar Cibinong dan Terminal," kata Dadang kepada Radar Bogor.
Kata dia, saat penertiban parkir liar, banyak juga pelanggar rambu lalu lintas di terminal dan Pasar Cibinong.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya memindahkan kendaraan dan mengangkut sejumlah kendaraan. "Yang kita angkut 16 kendaraan," ujar dia.
Selanjutnya, kata Dadang, pemilik kendaraan yang terjaring penertiban, diberikan penyuluhan agar tidak melakukan pelanggaran kembali dengan parkir liar di sekitar Ruang Milik Jalan.