RADAR BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2025.
Dalam evaluasi tersebut, skor pengelolaan integritas Pemerintah Kabupaten Bogor mengalami peningkatan menjadi 73,8.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menyampaikan bahwa peningkatan tersebut merupakan hasil perbaikan tata kelola yang dilakukan di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
“Kami datang hari ini, pertama mengevaluasi tata kelola pemerintahan yang dikerjakan tahun 2025, salah satunya pengelolaan integritas di Kabupaten Bogor. Skornya meningkat sekarang menjadi 73,8,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa 20 Januari 2026.
Selain itu, KPK juga memberikan evaluasi terhadap delapan area tata kelola pemerintahan. Bahtiar mengungkapkan, pada tahun sebelumnya banyak pemerintah kabupaten dan provinsi mengalami penurunan kinerja di sejumlah area strategis, seperti pengadaan barang dan jasa, perencanaan, serta penganggaran.
“Memang di tahun lalu banyak pemerintah daerah mengalami penurunan di delapan area tersebut. Namun untuk tahun 2026, Pak Bupati menyampaikan di forum bahwa beliau berkomitmen dan akan lebih serius kembali dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor lebih baik,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, KPK juga menyoroti sektor strategis yang saat ini menjadi perhatian di Kabupaten Bogor, yakni tata kelola pertambangan.
Bahtiar menyebut, sektor pertambangan menyimpan berbagai persoalan yang perlu segera dibenahi secara kolaboratif.
“KPK mengambil analisa bahwa kami akan turut bersama-sama dengan Kabupaten Bogor, berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik kejaksaan, kepolisian, maupun pemerintah provinsi untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Bogor,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan pertambangan harus mempertimbangkan manfaat dan dampak yang ditimbulkan.
Dari sisi penerimaan daerah, sektor ini berkontribusi terhadap pajak dan pendapatan, namun dari sisi lingkungan, dampak kerusakan juga harus menjadi perhatian serius.
“Jika lingkungan terdampak, pemerintah kabupaten atau provinsi pasti harus menganggarkan kembali untuk perbaikannya. Karena itu, alangkah baiknya diminimalisir dampaknya,” tuturnya.
Menurutnya, terkait perkait permasalahan pelanggaran pelanggaran pidana pertambangan ada di kepolisian terkait administrasi ada di Pemerintah Provinsi terkait pengawasan ada juga dari pihak lainnya
Ke depan, KPK akan memfasilitasi, menganalisa, serta mengidentifikasi berbagai permasalahan di sektor pertambangan, KPK juga akan merumuskan tindak lanjut bersama untuk memperbaikin tata kelola pertambangan.
"KPK juga akan turut melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung supaya nanti lebih baik," pungkasnya.(cr1)
Editor : Alpin.