RADAR BOGOR - Kantor SAR Jakarta menyampaikan hasil pencarian korban terjebak dalam galian tambang kawasan PT Antam UBPE Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, sehingga akhirnya dihentikan.
Sebelumnya, upaya pencarian terhadap tiga orang yang diduga masih di dalam galian tambang dilakukan dengan membagi Tim atau Search and Rescue Unit/SRU menjadi 2.
Di mana tim SRU I melakukan penyisiran di lubang galian penambangan tradisional berdasarkan informasi dari saksi yang terakhir melihat posisi ketiga korban.
Kedalaman galian mencapai lebih kurang 200 meter dengan diameter lebar 50-70 CM. Tim Rescue dengan menggunakan Alat Pelindung Diri(APD) lengkap dengan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA).
Alat detektor Gas, dan Peralatan SAR untuk di ruang terbatas (Confined Space Rescue) masuk ke area galian tersebut. Kemudian SRU II sebagai unsur medis berada di luar penambangan tersebut.
"Setelah Tim Rescue kami yang terdiri Kantor SAR Jakarta dan Basarnas Special Group (BSG) melakukan penyisiran sampai titik terakhir lokasi korban, dan hasilnya tidak ditemukan adanya korban maupun tanda-tanda lainnya sesuai dengan searching area yang kami tentukan sesuai keterangan saksi," ungkap Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, Rabu 21 Januari 2026.
Pada Selasa 20 Januari 2026 sore hari, Tim Rescue melakukan debriefing dan evaluasi Operasi SAR dengan stakeholder terkait serta saksi dan juga keluarga korban.
Kemudian simpulan bahwa Operasi SAR dinilai tidak efektif dan dapat dilakukan penutupan operasi SAR, karena korban tidak ditemukan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Desiana pun berpesan agar masyarakat mematuhi aturan mengenai Objek Vital guna melindungi diri dari hal-hal bisa merugikan keselamatan jiwa.
"Selalu memperhatikan larangan mendekat atau masuk daerah Objek Vital, karena hal itu untuk bukti bahwa negara melindungi segenap manusia dengan memberikan tanda-tanda peringatan. Dan jika melanggar, maka konsekwensi yang timbul dari hal tersebut menjadi menjadi kelalaian pada diri kita sendiri," tutup Desiana.(cok)
Editor : Alpin.