RADAR BOGOR – Sebanyak empat pasangan bukan suami istri terjaring razia saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan hotel di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis 22 Januari 2026.
Penertiban tersebut dilakukan jajaran Polsek Cileungsi bersamaan dengan proses eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Cibinong terhadap tanah dan bangunan hotel seluas 343 meter persegi di Jalan Raya Cileungsi–Jonggol, Desa Gandoang.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan eksekusi berjalan lancar.
Namun, petugas menemukan sejumlah kamar hotel yang masih terkunci dan menimbulkan kecurigaan.
“Saya ketuk dan coba buka, ternyata memang ada beberapa pasangan yang bukan suami istri. Mereka sedang melakukan check-in,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 22 Januari 2026.
Keempat pasangan tersebut kemudian diminta keluar dari kamar dan dimintai identitas diri.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Kami juga menemukan di tempat kejadian perkara beberapa alat kontrasepsi diduga digunakan pasangan-pasangan yang melakukan perbuatan terlarang di hotel tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Edison turut mengimbau pengelola hotel lain di sekitar lokasi agar tidak menerima tamu selama proses eksekusi berlangsung.
“Namun hingga tadi pagi, pengelola hotel tersebut masih menerima pasangan mesum yang menginap,” pungkasnya.
Edison menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menjaga ketertiban umum serta menindak tegas pelanggaran norma dan aturan yang berlaku di wilayah hukumnya.(cr1)
Editor : Alpin.