Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tahun Ini 1.400 Pekerja Rentan di Kabupaten Bogor Dapatkan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Abilly Muhamad • Jumat, 23 Januari 2026 | 15:18 WIB

Kegiatan Pra Musrenbang yang dilaksanakan di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor.
Kegiatan Pra Musrenbang yang dilaksanakan di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor.


RADAR BOGOR - Ribuan pekerja rentan di Kabupaten Bogor akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

‎Hal itu disampaikan BPJS ketenagakerjaan saat mengikuti kegiatan pra Musrenbang bersama kecamatan dan desa seluruh wilayah di Kabupaten Bogor.

‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Cileungsi, Andi Widya Laksana mengatakan bahwa, pada acara itu membahas implementasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2025 tentang jaminan perlindungan pekerja rentan disetiap desa.

‎Kata dia, jaminan akan diberikan ke 250 pekerja rentan setiap desa di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Aturan Baru Penyaluran Bansos 2026: Program Graduasi, Penggunaan DTSEN, hingga Penerapan Digitalisasi Bantuan Sosial

‎"Jadi setiap desa itu akan ada dapat bantuan keuangan desa. Dari bankeu itu nanti disisihkan 250 orang tenaga kerja rentan dibayari oleh Pemda yang dititipkan melalui bankeu desa masing - masing," kata Andi, Jumat 23 Januari 2026.

‎Adapun, kata dia, anggaran desa yang akan dialokasikan untuk pekerja rentan itu sebesar Rp 50.400.000 setiap tahun.

‎"Itu untuk 250 orang pekerja rentan. Yang diberikan perlindungan adalah jaminan kecelakaan kerja(JKK) dan jaminan kematian (JKM) . 1.400 pekerja rentan yang nanti di 2026 punya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas dia.

‎Andi menyampaikan, realisasi pemberian jaminan itu akan dilaksankan tahun ini. Terlebih saat ini Perbup sudah berjalan. ‎"Jadi implementasi seharusnya di 2026 sudah bisa berjalan," tutur dia.

Baca Juga: Cuaca Belum Stabil, Debit Air Bendung Katulampa Kota Bogor Berpotensi Naik Lagi

‎Kendati begitu, kata Andi, dalam realisasi pelaksanaannya nantinya pekerja rentan akan di data oleh desa kemudian diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk diverifikasi.

‎"Kalo sudah oke sesuai dengan kriteria maka nanti desa akan mendaftar 250 pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," terang dia.

‎Dengan adanya program ini, Andi menyampaikan apresiasi dan terima kasih ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor yang telah memperhatikan para pekerja rentan.

‎"Mudah-mudahan dengan upaya ini bisa menjadi salah satu alat bantu untuk mencegah kemiskinan baru dan juga menggerakkan roda perekonomian yang ada di Kabupaten Bogor," pungkasnya. (abl)

Editor : Alpin.
#JKK #bpjs ketenagakerjaan #kabupaten bogor