Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Uji Dugaan Pencemaran Lingkungan, DLH Kabupaten Bogor Ambil Sampel Air di Situ Citongtut Gunung Putri

Muhammad Ali • Senin, 26 Januari 2026 | 15:38 WIB
Petugas DLH Kabupaten Bogot saat meninjau dan mengambil sampel air di Situ Citongtut, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin 26 Januari 2026.
Petugas DLH Kabupaten Bogot saat meninjau dan mengambil sampel air di Situ Citongtut, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin 26 Januari 2026.

RADAR BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga menjadi penyebab kematian ribuan ikan di Situ Citongtut, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin 26 Januari 2026.

Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Uli Tiarma Sinaga, mengatakan pihaknya mendapat perintah langsung dari atasan untuk melakukan pengambilan sampel air di sejumlah titik strategis di kawasan setu tersebut.

“Sampel air di Setu Citongtut kita ambil di empat titik, yakni dua titik di inlet, satu titik di tengah setu, dan satu titik di outlet,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin 26 Januari 2026.

Menurut Uli, pengambilan sampel ini bertujuan untuk mengetahui potensi pencemaran yang diduga menyebabkan kematian ikan massal yang terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu.

“Untuk pH aman, baku mutunya di angka 6 sampai 9. Tadi hasilnya 6,68, artinya masih memenuhi baku mutu,” jelasnya.

Meski demikian, Uli menegaskan masih terdapat sejumlah parameter lain yang harus diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan laboratorium.

Pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Hasil uji laboratorium diperkirakan akan keluar sekitar 14 hari ke depan,” katanya.

Uli juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.

Pada tahun 2022, DLH Kabupaten Bogor pernah melakukan verifikasi terhadap dugaan pembuangan limbah ilegal di kawasan Setu Citongtut.

“Untuk perusahaan A atau B, kami tidak bisa langsung menyebutkan siapa yang mencemari. Namun memang ada beberapa perusahaan yang tidak taat aturan dan sudah kami berikan sanksi administratif,” bebernya.

Ia mengatakan, DLH Kabupaten Bogor akan kembali melakukan pengawasan terhadap sekitar 23 perusahaan yang berada di sekitar Setu Citongtut.

“Kami akan melakukan verifikasi lapangan terkait ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik air, udara, maupun limbah B3, sehingga diketahui potensi kepatuhan mereka,” tegasnya.

Terkait sanksi, Uli menegaskan perusahaan yang terbukti tidak taat terhadap pengelolaan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi hingga denda, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

Sementara itu, terkait keamanan ikan untuk dikonsumsi, DLH Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor.

“Ikan yang mati akan dianalisis untuk mengetahui penyebab kematiannya. Sementara ikan yang masih segar akan diperiksa jaringannya, apakah berdampak terhadap kesehatan manusia apabila dikonsumsi atau tidak. Nanti akan ada hasilnya,” pungkasnya.(cr1)

Editor : Alpin.
#Situ Citongtut #DLH Kabupaten Bogor #Gunung Putri