Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Moratorium Pembangunan Perumahan Jadi Jeda Kebijakan, Radar Bogor Gelar Talk Show Pro dan Kontra

Muhammad Ali • Rabu, 28 Januari 2026 | 19:50 WIB
Dialog interaktif di Graha Pena Radar Bogor, dengan tema Moratorium Pembangunan Perumahan di Kabuapten Bogor, Rabu 28 Januari 2026.
Dialog interaktif di Graha Pena Radar Bogor, dengan tema Moratorium Pembangunan Perumahan di Kabuapten Bogor, Rabu 28 Januari 2026.

RADAR BOGOR – Moratorium pembangunan perumahan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan berada di persimpangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan hak masyarakat atas hunian layak.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025 tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Isu tersebut mengemuka dalam talk show Radar Bogor bertajuk Pro dan Kontra Penghentian Izin Perumahan dan Implementasinya di Wilayah Kabupaten Bogor yang digelar di Graha Pena, Rabu 28 Januari 2026.

Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Ricki Noor Rachman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan moratorium pembangunan perumahan memunculkan beragam respons di tengah masyarakat.

Sebagian pihak memandangnya sebagai langkah penyelamatan lingkungan, sementara yang lain menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hunian.

“Isu perumahan bukan sekadar urusan bangunan, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup kita bersama,” ujarnya, Rabu 28 Januari 2026.

Ia menyinggung perkembangan terbaru terkait sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di mana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disebut mulai melunak dengan membuka peluang moratorium secara bertahap, dengan fokus utama pada pemetaan wilayah rawan bencana.

“Benang merahnya adalah daerah rawan bencana. Mana yang aman, mana yang tidak, akan menjadi pertimbangan. Di titik inilah diskusi menjadi krusial, bukan untuk saling menghakimi, melainkan untuk saling memahami,” katanya.

Menurut Ricki, Kabupaten Bogor saat ini berada pada dilema klasik sebagai daerah penyangga metropolitan.

Di satu sisi, kebutuhan hunian terus meningkat, sementara di sisi lain, daya dukung lingkungan semakin terbatas.

“Banjir, longsor, krisis air, dan alih fungsi lahan menjadi alarm yang tidak bisa lagi kita abaikan,” tegasnya.

Ia menilai, moratorium seharusnya dipahami secara jernih sebagai alat untuk memberikan ruang jeda bagi pemerintah dalam menata ulang kebijakan, memperbaiki tata ruang, memperkuat pengawasan, serta memastikan pembangunan berjalan secara adil dan berkelanjutan.

Dalam talk show tersebut, hadir sejumlah narasumber lintas sektor, di antaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, Ketua Apersi Bogor Raya, Mahfudz Akbar.

Ketua Komisariat REI Bogor Raya, Cholin Kadar, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni, serta Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik dari Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan (IBIK), Dr. Saefudin Zuhdi.

Ricki menegaskan, Radar Bogor sebagai media tidak berpihak pada kepentingan tertentu selain kepentingan publik.

Media memiliki peran menghadirkan fakta, membuka ruang dialog, serta menjadi jembatan antara kebijakan, pelaku usaha, dan suara warga.

“Diskusi hari ini kami pandang sebagai bagian dari tanggung jawab itu. Kami berharap forum ini tidak berhenti pada perbedaan pendapat, tetapi mampu melahirkan gagasan solutif,” ungkapnya.

Ia berharap, melalui diskusi ini dapat dirumuskan kebijakan moratorium yang proporsional, mampu melindungi hak masyarakat atas hunian layak, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Bogor untuk generasi mendatang.

“Masa depan Bogor tidak bisa dibangun dengan keputusan sepihak, melainkan dengan kolaborasi, keberanian berpikir, dan kebijaksanaan bersama,” pungkasnya.(cr1)

Editor : Alpin.
#pembangunan perumahan #radar bogor #kabupaten bogor