RADAR BOGOR — Peristiwa persekusi terhadap seorang pedagang es gabus yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum menuai sorotan publik, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Dodi Herman Fartodi menilai tindakan aparat tersebut berpotensi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, negara memiliki kewajiban mutlak melindungi hak warga negara, termasuk hak yang tergolong non derogable rights sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
“Non derogable rights itu adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dibatasi dalam keadaan apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada hak untuk hidup dan hak bebas dari penganiayaan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 28 Januari 2026.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya bertindak sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga negara yang semestinya mereka lindungi.
Berdasarkan kronologis yang beredar di berbagai media, Dodi menilai tindakan aparat diduga bermula dari informasi awal yang belum tentu valid.
“Dapat laporan, kemudian datang ke tempat kejadian perkara dengan menuduh sesuatu yang belum tentu kebenarannya, aetelah itu justru diunggah ke media sosial,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menjerat aparat yang bersangkutan pada pasal-pasal dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dodi juga mengingatkan bahwa seseorang yang dilaporkan oleh masyarakat belum tentu merupakan pelaku tindak pidana, sehingga aparat wajib bersikap sangat hati-hati dalam menangani setiap laporan.
“Saya yakin sebenarnya sudah ada protap di masing-masing satuan, baik di kepolisian maupun TNI, dalam menangani laporan masyarakat,” katanya.
Terkait adanya permintaan maaf dari pihak kepolisian dan TNI, Dodi menilai langkah tersebut sudah tepat dan memang seharusnya dilakukan.
Namun, ia menegaskan bahwa permintaan maaf tidak boleh menghentikan proses hukum. Menurutnya, Penegakan hukum harus tetap dijalankan.
Proses penyelidikan harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun pada akhirnya para pihak sepakat menggunakan skema Restorative Justice.
Ia merujuk pada Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur mekanisme Restorative Justice, dengan tetap mengedepankan prinsip equality before the law.
“Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum, baik sipil maupun non-sipil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dodi menekankan pentingnya pengawasan ketat dari masyarakat terhadap penerapan Restorative Justice, agar kesepakatan damai benar-benar dilakukan secara sukarela.
Ia menambahkan, kesepakatan perdamaian harus dilandasi atas dasar sukarela antar pihak, sesuai amanat Pasal 81 ayat (2) KUHP.
"Jangan sampai RJ terjadi karena intimidasi atau hanya karena imbalan,” bebernya.
Meski demikian, ia menilai Restorative Justice tetap menjadi pilihan terbaik apabila dilakukan secara sukarela dan adil.
“Jika memang berdasar kesukarelaan antar pihak, itu adalah jalan terbaik. Dan yang terpenting, kejadian ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari,” pungkasnya.(cr1)
Editor : Alpin.