RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan evaluasi perizinan pembangunan di wilayah Bogor Timur, setelah terjadinya pergerakan tanah yang menyebabkan 15 rumah rusak dan 51 jiwa mengungsi.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa hasil kajian penyebab pergerakan tanah di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur saat ini sedang dalam proses.
Rudy menyebut, esok hari dirinya akan meninjau kembali ke lokasi pergeseran tanah, apabila terdapat kelalaian izin pembangunan di wilayah sekitar Pemkab Bogor akan menindak tegas.
Baca Juga: Mendagri Tegaskan Rakornas 2026 Fokus Sinkronisasi Program Prioritas Presiden
"Selasa kami akan melakukan peninjauan langsung bagi yang terdapat kelalaian dalam hal melalukan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan atau tidak berizin kami pastikan kami akan tutup," ungkap Rudy, Senin 2 Februari 2026.
Terkait pergerakan tanah di Kampung Nangerang akibat kontur tanah yang labil, kata Rudy, masih dalam kajian geologi.
"Pertama dari sisi kajian geologi kita sudah berjalan untuk tahap tindaklanjut," ujar dia.
Bahkan, kata Rudy, saat ini pihaknya tengah menginventarisir sejumlah pengembang yang ada di wilayah Bogor Timur.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Bakal Cair Jelang Ramadhan, Ini Kriteria KPM Resmi dari Kemensos
"Sampai hari ini tim masih ada di lapangan melakukan terhadap beberapa izin-izin yang sudah keluar," tutur dia.
Karena, kata Rudy mengklaim izin yang dikeluarkan pembangunan di wilayah itu bukan saat dirinya menjabat.
"Izin-izin ini ternyata keluarnya sebelum saya dan Pak Ade Ruhandi menjabat," ungkapnya.
Kata dia, bagi korban pergerakan tanah di Sukamakmur, Pemkab Bogor telah menyiapkan rumah sewa sementara.
"Kedua pada saat hasil kajian sudah keluar kami akan diskusikan bersama dengan warga masyarakat," pungkasnya.(abl)