Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bupati Bogor Evaluasi Izin Pembangunan Perumahan dan Tanah Kavling di Pabuaran Sukamakmur

Muhammad Ali • Selasa, 3 Februari 2026 | 23:19 WIB
Pantau udara Radar Bogor tampak perumahan dan lahan kosong yang akan dijadikan kavling di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Pantau udara Radar Bogor tampak perumahan dan lahan kosong yang akan dijadikan kavling di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembangunan perumahan maupun penjualan tanah kavling yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut disampaikan Rudy Susmanto saat meninjau langsung Dua lokasi yang berada di sekitar permukiman warga terdampak pergeseran tanah di Desa Pabuaran, Selasa 3 Februari 2026.

“Yang satu perumahan subsidi sudah berizin, yang di sebelahnya tadi berupa lahan kosong yang dibuat kavling, tetapi nanti tidak kami lanjutkan dan akan dilakukan pemanggilan oleh SKPD terkait,” ujar Rudy Susmanto kepada Radar Bogor, Selasa, 3 Februari 2026.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran peraturan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Rudy, langkah evaluasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas bencana pergeseran tanah yang terjadi di salah satu kampung di Desa Pabuaran yang mana tidak terjadi tanpa sebab.

“Maka pada saat kami menginventarisasi dalam waktu dua hingga tiga hari terakhir, kami melihat ada beberapa aktivitas yang teridentifikasi menjadi salah satu pemicu pergeseran tanah,” ungkapnya.

Meski demikian, bupati Bogor menekankan hasil akhir evaluasi akan disampaikan oleh SKPD terkait bersama tim geologi yang telah diturunkan ke lokasi.

Terkait perumahan yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rudy menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Walaupun secara ketentuan peraturan peruntukan ruangnya memungkinkan dilakukan pembangunan, baik BP1, BP2, maupun BP3, tetapi jika berdampak terhadap keseimbangan lingkungan, maka harus dievaluasi bersama-sama,” tuturnya.

Mengenai maraknya penjualan tanah kavling, Rudy menyebut hingga saat ini belum ada mekanisme khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara rinci soal tanah kavling. Namun demikian, Pemkab Bogor tetap mengambil sikap dengan pendekatan lingkungan.

Ia mencontohkan, jika dalam satu kecamatan terdapat banyak titik penjualan tanah kavling dengan luasan besar, maka dampaknya terhadap lingkungan akan sangat signifikan.

“Kalau satu kecamatan ada 10 titik, satu titik luasnya lima hektare, berarti sudah 50 hektare. Berapa vegetasi yang hilang? Berapa daya tangkap air yang berkurang? Ini yang harus kita jaga bersama-sama,” paparnya.

Sebagai langkah konkret, Rudy mengaku telah menggelar rapat dengan seluruh SKPD terkait, khususnya yang menangani perizinan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak pernah mengeluarkan izin untuk tanah kavling.

“Maka kami berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan, Forkopimcam, dibantu Danramil, Kapolsek, serta unsur masyarakat untuk melakukan inventarisasi langsung di lapangan,” tutupnya.

Terkait jumlah penjual tanah kavling di Kabupaten Bogor, saat ini pihaknya baru melakukan peninjauan langsung di Kecamatan Sukamakmur. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Bogor yang terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan, inventarisasi akan dilakukan secara bertahap. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#izin pembangunan #bogor #Sukamakmur #perumahan #Kavling