Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

DLH Ungkap Sampah Kabupaten Bogor Nyaris 3 Ribu Ton per Hari Jadi Ancaman Overcapacity pada 2028

Muhammad Ali • Selasa, 3 Februari 2026 | 23:31 WIB
Aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR – Ancaman kelebihan kapasitas tempat pembuangan akhir Sampah (TPAS) pada tahun 2028 sebagaimana disinggung Presiden RI Prabowo Subianto menjadi peringatan serius bagi daerah, termasuk Kabupaten Bogor.

Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat, timbulan sampah di Kabupaten Bogor kini nyaris menyentuh 3.000 ton per hari.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kabupaten Bogor pada tahun 2025 mencapai 5.721.618 jiwa. Kondisi ini berbanding lurus dengan volume sampah yang dihasilkan setiap harinya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyebutkan bahwa timbulan sampah harian di wilayahnya berada pada kisaran 2.600 hingga 2.800 ton per hari.

“Perkiraan ini dihitung dari asumsi setiap orang menghasilkan sekitar 0,4 kilogram sampah per hari, dikalikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bogor. Sementara kondisi riil di lapangan sifatnya fluktuatif, tergantung hasil timbangan dan timbulan sampah yang ada,” ujar Teuku Mulya kepada Radar Bogor, Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Teuku, angka tersebut menggambarkan besarnya beban pengelolaan sampah yang harus ditangani pemerintah daerah setiap hari. Tanpa pengelolaan yang optimal, kondisi ini berpotensi mempercepat terjadinya overcapacity TPAS.

Saat ini, Teuku menegaskan bahwa TPAS Galuga merupakan satu-satunya lokasi pembuangan sampah yang legal di Kabupaten Bogor dengan sistem open dumping.

“Pembuangan sampah yang legal hanya di TPAS Galuga. Di luar itu tidak ada pembuangan open dumping. Artinya, seluruh pembuangan sampah terbuka di luar Galuga adalah ilegal,” tegasnya.

Ia juga menyinggung masih ditemukannya praktik pembuangan sampah ilegal di sejumlah wilayah, salah satunya di Kecamatan Gunung Putri. DLH Kabupaten Bogor, kata dia, telah melakukan berbagai upaya penindakan, mulai dari penyegelan hingga penertiban lokasi pembuangan liar.

“Kita sudah lakukan penyegelan di Gunung Putri, bahkan Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah turun langsung. Namun memang masih ada yang bandel dan kembali beroperasi,” ungkapnya.

Untuk menekan pelanggaran serupa, DLH Kabupaten Bogor tengah mengkaji langkah penegakan hukum yang lebih tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Teuku menegaskan bahwa setiap pembuangan sampah dengan sistem open dumping di luar lokasi yang direkomendasikan pemerintah daerah merupakan pelanggaran hukum.

“Intinya, setiap pembuangan sampah terbuka di luar rekomendasi Pemerintah Kabupaten Bogor itu ilegal. Sampah tidak bisa lagi hanya ditumpuk, tapi harus dikelola,” pungkasnya. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#DLH #sampah #kabupaten bogor