RADAR BOGOR - Petugas gabungan menyegel lokasi pembuangan sampah liar di Kampung Lebak Ela, Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Pengelola lahan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan lahan tersebut seperti semula tanpa sampah.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII Jasinga pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Suryadi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti adanya informasi terkait lokasi pembuangan sampah liar di Rumpin.
"Kami bersama warga, Satpol PP, kepolisian, serta dinas telah menyegel dengan memasang garis PPLH dan plang pengawasan di lokasi pembuangan sampah tersebut," ungkapnya kepada Radar Bogor, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Suryadi, sampah-sampah yang ditemukan di Kampung Lebak Ela tersebut berasal dari wilayah Tangerang.
Sementara oknum warga yang menjadi otak pembuangan sampah liar tersebut telah menjalani pemeriksaan dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang bersangkutan kami ultimatum, kami berikan waktu selama 15 hari untuk membersihkan sisa-sisa sampah yang ada di lokasi, sementara di lokasi memang ditemukan sampah hasil pilahan," jelasnya.
DLH Kabupaten Bogor memastikan telah menutup lokasi tersebut secara permanen dari aktivitas pembuangan sampah ilegal. Pengawasan juga diperketat untuk mencegah kembali munculnya sampah liar di wilayah Rumpin.
Sementara itu, Putra, warga setempat mengungkapkan aktivitas pembuangan sampah liar itu telah berlangsung selama sebulan terakhir.
Pengurus lahan tersebut bekerja sama dengan pemilik armada untuk membuang sampah tanpa proses izin yang berlaku.
"Aktivitas itu sempat ditolak di wilayah lain, dan pindah ke Kampung Lebak Ela dengan jenis sampahnya sampah rumah tangga," tandasnya.(cok)
Editor : Eka Rahmawati