Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabupaten Bogor Masuk 40 Daerah Percontohan Digitalisasi Bansos 2026, Perkuat Penyaluran Berbasis Data

Abilly Muhamad • Rabu, 4 Februari 2026 | 13:10 WIB

Sejumlah pejabat negara saat menghadiri kegiatan sosialisasi piloting digitalisasi bansos dan peran pemerintah daerah.
Sejumlah pejabat negara saat menghadiri kegiatan sosialisasi piloting digitalisasi bansos dan peran pemerintah daerah.


RADAR BOGOR – Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional dalam program digitalisasi bansos yang akan diperluas pemerintah ke 40 kabupaten dan kota pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perlindungan sosial, menekan angka kemiskinan, serta meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bamsos.

Program piloting digitalisasi bansos tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi peran pemerintah daerah yang digelar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.

Kegiatan ini menekankan pentingnya pemanfaatan infrastruktur digital publik atau Digital Public Infrastructure (DPI) dalam sistem bantuan sosial nasional.

Kabupaten Bogor diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bambang Widodo Tawekal, yang hadir mewakili Bupati Bogor mengatakab, penunjukan Kabupaten Bogor sebagai daerah piloting dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun sistem penyaluran bansos yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa digitalisasi bansos memiliki peran krusial dalam meminimalkan potensi kesalahan sasaran penerima bantuan.

Ia menyampaikan bahwa dukungan aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar program ini berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurut Ribka, upaya tersebut sejalan dengan visi Asta Cita keenam pemerintah, yakni pemberantasan kemiskinan.

Penyaluran bantuan yang tepat sasaran dinilai sebagai fondasi utama dalam mewujudkan kebijakan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan.

‎"Kami juga harapkan dukungan kepala daerah meminimalkan potensi salah sasaran dalam penyaluran bansos," ungkapnya. Rabu 4 Februari 2026.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri sejumlah pejabat nasional, di antaranya Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kemudian Menteri Sosial, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PANRB, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa percepatan digitalisasi bansos merupakan bagian dari transformasi GovTech nasional.

Dengan sistem berbasis data yang terintegrasi, pemerintah dapat memastikan bantuan disalurkan secara lebih akurat, transparan, dan terukur.

Ia menilai, ketersediaan data yang valid akan membantu pemerintah menyusun kebijakan yang tepat tanpa bergantung pada asumsi.

Digitalisasi bansos bahkan disebut sebagai game changer dalam tata kelola pemerintahan karena seluruh proses didukung data real time dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Melalui sistem ini, berbagai indikator penting seperti kondisi kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, serta efektivitas subsidi dapat dipantau secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa transformasi bangsa harus diawali dari transformasi data, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial.

Presiden, kata dia, menekankan pentingnya kebijakan berbasis bukti yang bersumber dari data terbuka dan terverifikasi.

‎"Tidak boleh lagi ada data versi masing-masing. Semua harus satu data. BPS menjadi pengelola data secara ilmiah, sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib membantu pemutakhiran," ungkapnya.

Seluruh data harus terintegrasi dalam satu sistem nasional, dengan BPS sebagai pengelola data secara ilmiah, sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bertugas melakukan pemutakhiran secara berkala.

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penerapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai satu-satunya rujukan nasional, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Ia menekankan bahwa keterbukaan data dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan transformasi ini, sekaligus menuntut seluruh pihak untuk meninggalkan ego sektoral dalam pengelolaan data sosial.

Dengan terpilihnya Kabupaten Bogor sebagai daerah percontohan, pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam penerapan sistem bansos digital yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
#bansos #digitalisasi #kabupaten bogor