RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Regulasi tersebut, disusun untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat, pertumbuhan wilayah, serta meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, luas wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang besar menuntut sistem birokrasi yang semakin adaptif.
Karena itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian struktur organisasi agar lebih proporsional, efektif, dan efisien demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang optimal.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto juga menegaskan, penataan kelembagaan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional.
Termasuk, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 junto PP Nomor 72 Tahun 2019 mengenai perangkat daerah.
Ketentuan tersebut menekankan, pembentukan organisasi perangkat daerah harus memperhatikan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja.
Efisiensi, efektivitas, serta pembagian tugas yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Bogor, kata Rudy Susmanto, juga menyesuaikan kelembagaan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang mendorong transformasi tata kelola pemerintahan.
Perubahan ketiga terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2016 ini, difokuskan pada penyempurnaan struktur perangkat daerah melalui evaluasi kelembagaan dan penghitungan beban kerja.
Hasil kajian akademik dan pertimbangan normatif menunjukkan perlunya penyesuaian pada sejumlah dinas strategis.
Penataan tersebut meliputi pemisahan Dinas Kebudayaan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sehingga berdiri sebagai Dinas Kebudayaan Tipe A, pembentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A dengan cakupan fungsi lebih luas, serta pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dari suburusan penataan ruang.
Pemerintah daerah juga membentuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang mengintegrasikan urusan pertanahan dengan tata ruang.
Selain itu, status Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ditingkatkan menjadi Tipe A, begitu pula Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang dinaikkan tipologinya seiring bertambahnya beban kerja dan tanggung jawab pelayanan publik.
Penyesuaian juga dilakukan pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) sebagai integrasi fungsi perencanaan pembangunan dan riset daerah.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 mengenai pedoman pembentukan dan nomenklatur badan riset daerah.
Seiring perubahan tersebut, sebagian fungsi urusan energi dan sumber daya mineral dialihkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ke Sekretariat Daerah guna memperkuat koordinasi lintas sektor.
Secara keseluruhan, penataan kelembagaan ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor agar lebih responsif terhadap tantangan pembangunan, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta mendorong efisiensi dan efektivitas organisasi.
Dengan struktur baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil guna mendukung pelayanan publik serta mempercepat pencapaian visi “Kabupaten Bogor Istimewa dan Gemilang”.
Revisi Perda ini sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk perubahan sebelumnya melalui Perda Nomor 2 Tahun 2023. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim