Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

FOMASI Pertanyakan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Kepabeanan di Kawasan Berikat Cileungsi

Yosep Awaludin • Kamis, 5 Februari 2026 | 19:40 WIB
FOMASI melakukan audiensi dengan pejabat Kantor Bea Cukai Bogor.
FOMASI melakukan audiensi dengan pejabat Kantor Bea Cukai Bogor.

RADAR BOGOR – Forum Mahasiswa Indonesia (FOMASI) menyoroti proses penanganan dugaan tindak pidana kepabeanan terkait pengeluaran barang tanpa izin dari Kawasan Berikat Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Sorotan tersebut disampaikan setelah organisasi mahasiswa itu melakukan audiensi dengan pejabat Kantor Bea Cukai Bogor.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Umum FOMASI, Pian Andreo, dinilai belum memberikan penjelasan substansial mengenai perkembangan kasus yang disebut telah berjalan sekitar delapan bulan.

Pian mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan alasan lambatnya proses penanganan perkara, terlebih karena terduga pelaku disebut tertangkap tangan saat melakukan pengeluaran barang tanpa izin.

“Kami belum mendapatkan penjelasan yang memadai, khususnya terkait alasan penanganan perkara ini berjalan lambat padahal pelaku tertangkap tangan,” kata Pian dalam pernyataan resminya.

FOMASI menilai dugaan pelanggaran tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, merujuk pada Pasal 112 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Selain itu, proses penanganannya juga mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Kejadian Nomor LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 serta Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025, yang keduanya diterbitkan pada 22 Mei 2025.

Peristiwa bermula pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap seorang sopir di Jalan Raya Bogor arah Cilangkap.

Sopir tersebut mengendarai bus antar-jemput karyawan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju gedung pabrik lama perusahaan di Kota Depok. Pengeluaran barang dilakukan tanpa izin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Barang yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp66 juta, meliputi komponen seperti baterai, pompa elektrik, kran, spuyer, charger, selang, bagian logam, hingga pintu baja.

Tindakan awal PPNS Bea Cukai Bogor mencakup penyitaan bus beserta muatan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta penahanan sopir selama 1 x 24 jam.

Selanjutnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigatif terhadap perusahaan sejak 27 Mei hingga 27 Agustus 2025, lalu dilanjutkan audit lanjutan sampai 27 November 2025.

Dalam proses pemeriksaan saksi, FOMASI menyebut muncul indikasi bahwa perintah pengeluaran barang tanpa izin diduga berasal dari oknum manajemen puncak perusahaan yang juga pemegang saham. Namun informasi tersebut masih dalam penelusuran aparat penegak hukumi.

Ketua Bidang Kajian Strategis FOMASI, Alfred Pabika, menilai kasus ini bukan semata menyangkut nilai kerugian material, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran kepabeanan yang terorganisasi.

FOMASI menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Sementara itu, Erli Haryanto Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor menegaskan bahwa, sampai saat ini proses penyelidikan masih berjalan. 

"Jadi masih on the track, kurang tepat kalau dibilang lamban, kita masih melalukan proses penyelidikan dan berkoordinasi serta diawasi Kejaksaan," kata Erli.

Bahkan, ia memastikan bahwa proses penyelidikan sudah hampir selesai. "Nanti kalau udah P21 dilimpahkan ke Kejaksaan untuk penindakan. Kita juga selalu berkoordinasi dengan Kepolisian," jelasnya. (ysp/abl)

Editor : Yosep Awaludin
#cileungsi #kepabeanan #bea cukai bogor