RADAR BOGOR – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh pekerja pada proyek fisik yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kewajiban tersebut melekat sejak terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) hingga masa pemeliharaan proyek berakhir, guna memastikan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi, Andi Widya Laksana, mengatakan perlindungan yang wajib diberikan kepada pekerja proyek APBD meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Dampak Bencana, Bansos PKH dan BPNT 2026 di Aceh Cair Lebih Awal, Saldo KPM Dilaporkan Hingga Jutaan Rupiah
"Semua jenis pekerjaan fisik yang berjalan melalui APBD itu memang sudah wajib untuk punya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melekat dalam kerjanya," ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat 6 Februari 2026.
Menurutnya, perlindungannya berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sepanjang proyek itu berjalan mulai dari terbitnya SPK sampai dengan masa pemeliharaan.
"Memang wajib untuk tenaga kerja kalo terjadi resiko atas kecelakaan kerja maupun kematian seluruh pekerja yang dipekerjakan itu negara bisa hadir untuk memberikan santunan maupun memastikan hak atas layanan kecelakaan kerja berupa perawatan dan pengobatan sampai tuntas itu bisa terpenuhi," jelasnya.
Baca Juga: OTT KPK di PN Depok, Ketua Pengadilan Tinggi Hery Supriyono Sebut Lebih dari Satu Pejabat yang Ditangkap
Andi memaparkan, apabila terjadi kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah bulanan.
“Kalau dia masih punya anak yang usia sekolah, dua orang anaknya akan diberikan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi,” jelasnya.
Namun demikian, Andi menegaskan bahwa manfaat tersebut hanya dapat diberikan apabila pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jika pekerja belum didaftarkan, maka pengajuan klaim tidak dapat dilakukan.
"Maka pengajuan atau manfaat yang bisa diberikan itu harus diberikan oleh penyedia jasanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sesuai dengan perhitungan yang ada di BPJS tenaga kerja," katanya.
Baca Juga: Aceh Didahulukan, Bansos PKH-BPNT Tahap 1 Cair hingga Rp2,7 Juta, Cek Saldo di KKS BSI Segera
Terkait adanya peristiwa kecelakaan kerja, Andi menyebut pihaknya masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai status kepesertaan pekerja yang bersangkutan.
Meski begitu, ia kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan penyedia jasa terhadap kewajiban pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Atas peristiwa tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menghimbau seluruh proyek yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bogor agar memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ketika terjadi resiko musibah yang kita tidak pernah tau kapan tibanya itu negara bisa hadir dan memastikan hak atas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja terhadap pekerja yang kena musibah tadi biss terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(abl)