Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Setahun Pengejaran, Polisi Tangkap Begal Sadis yang Menyebabkan Korbannya Cacat Permanen di Gunung Sindur Bogor

Septi Nulawam Harahap • Jumat, 6 Februari 2026 | 19:53 WIB
NW (25), pelaku begal sadis ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur dalam pelariannya sejak November 2024.
NW (25), pelaku begal sadis ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur dalam pelariannya sejak November 2024.

RADAR BOGOR - Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur, Polres Bogor, mengamankan NW (25), pelaku begal sadis yang mengakibatkan korbannya mengalami cacat permanen.

Pelaku begal sadis ini ditangkap dalam pelariannya tanpa perlawanan pada Kamis, 5 Februari 2026 malam.

Kasus begal ini bermula dari laporan kepolisian pada November 2024 silam.

Pelaku dikenal sadis karena tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam demi merampas harta benda.

Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santoso mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap perkara pencurian dan kekerasan yang menimpa seorang perempuan berinisial M di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran.

"Setelah melakukan pengejaran, tim kami berhasil mengamankan tersangka NW. Pelaku ini merupakan target kami atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam," ungkap Kompol Budi Santoso.

Dalam aksinya, pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor pada dini hari. Setelah berada di tempat sepi.

Pelaku memepet korban dan langsung mengayunkan senjata tajam untuk melumpuhkan korban sebelum mengambil handphone milik korban.

​"Korban mengalami luka permanen akibat kejadian tersebut. Pelaku saat itu langsung melarikan diri dan menjual barang bukti HP milik korban," jelas Kapolsek.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan mencari barang bukti lain yang digunakan saat kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP yg dirubah menjadi Pasal 479 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP).

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Bogor demi keamanan masyarakat," tegas Kompol Budi Santoso.

​Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Sindur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(cok)

Editor : Alpin.
#begal sadis #gunung Sindur #kabupaten bogor