Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dua Tarif di Satu Jalur Menuju Cisadon, Pemerintah Kecamatan Babakan Madang Tegaskan Penarikan Tiket Harus Berizin dan Legal

Muhammad Ali • Jumat, 6 Februari 2026 | 21:13 WIB
Suasana wisata di kampung Cisadon, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Suasana wisata di kampung Cisadon, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR — Pemerintah Kecamatan Babakan Madang, menegaskan bahwa penarikan tiket wisata menuju Kampung Cisadon harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Penegasan ini menyusul munculnya dua tarif berbeda di satu jalur menuju kawasan Cisadon, masing-masing di wilayah Desa Bojongkoneng dan Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Babakan Madang, Wahyudin, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya polemik penarikan tarif tersebut dan langsung melakukan pemantauan serta komunikasi awal dengan pemerintah desa terkait.

Ia menyebut, akses menuju Cisadon melibatkan kawasan Perhutani sehingga pengelolaan tiket tidak bisa dilepaskan dari kewenangan lembaga tersebut.

“Saya sudah menghubungi Desa Bojongkoneng dan Karang Tengah untuk meminta penjelasan. Karena ini menyangkut kawasan Perhutani, maka harus jelas dulu dasar hukumnya, jangan sampai ada dua tiket dalam satu jalur,” ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat 6 Februari 2026.

Menurut Wahyudin, di wilayah bawah, tepatnya Desa Bojongkoneng, masyarakat menyampaikan bahwa pungutan yang dilakukan merupakan biaya parkir kendaraan di rumah warga, bukan tiket masuk wisata,

Besarannya disebut sekitar Rp5.000. Namun, informasi tersebut masih perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di lapangan.

Sementara itu, di wilayah atas yang masuk Desa Karang Tengah, muncul gerbang baru yang dikaitkan dengan rencana penarikan tiket sebesar Rp25.000.

Wahyudin menegaskan, hingga saat ini pihak kecamatan belum menerima penjelasan resmi dari Perhutani terkait legalitas gerbang maupun rencana penarikan tarif tersebut.

“Gerbang itu baru dibangun dan belum diberlakukan. Tapi tetap harus jelas, apakah tiket itu resmi dari Perhutani, bagaimana aturannya, dan apa dasar hukumnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kecamatan belum mendapatkan komunikasi resmi dari pihak Perhutani maupun Polisi Hutan (Polhut) sebagai penanggung jawab kawasan.

Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan penelusuran dan koordinasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Wahyudin menilai, jika memang akan diberlakukan tiket wisata, maka prosedurnya harus ditempuh secara resmi, termasuk kerja sama yang jelas antara Perhutani dan pemerintah desa melalui mekanisme yang sah.

Bahkan, menurutnya, desa perlu memiliki dasar regulasi seperti peraturan desa (perdes).

“Kita tidak ingin ada penarikan yang tidak jelas. Kalau mau ada tiket, harus legal, ada izin, dan tidak memberatkan pengunjung,” katanya.

Pihak kecamatan juga meminta pemerintah desa untuk segera berkomunikasi dengan Polhut masing-masing wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Desa Bojongkoneng dan Desa Karang Tengah.

Langkah penertiban akan dilakukan setelah kejelasan dari Perhutani diperoleh.

“Kita akan tengahi kalau memang diperlukan. Yang penting jangan sampai satu jalur, dua tarif. Itu bisa merugikan pengunjung dan citra wisata Cisadon,” pungkasnya.(cr1)

Editor : Alpin.
#tiket wisata #Kecamatan Babakan Madang #desa karangtengah #cisadon