RADAR BOGOR - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa seluas 5.300 meter bidang tanah akan dibebaskan untuk pembangunan underpass Citayam.
Kepala DPU Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengatakan bahwa, pembangunan underpass Citayam memang sudah direncanakan sejak tahun 2019.
Saat ini, kata dia, pembangunan underpass Citayam menemui titik terang setelah Pemkab Bogor dan Pemkot Depok serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan Memorandum of Understanding (Mou).
Namun, kata dia, dalam pembebasan lahan banyak adminstrasi yang harus dipenuhi. Sehingga, Suryanto berharap penetapan lokasi (Penlok) di lahan Depok dan Kabupaten Bogor dilaksanakan oleh Pemprov Jabar.
"Yang jelas kita siap intinya kan gitu. Untuk mengurus administrasinya Penetapan Lokasi (Penlok) nya kita berharap Provinsi yang ngurusin. Karena itukan kewenangan Provinsi," imbuh dia.
"Dan itu berbarengan sama Depok. Jadi ada dua. Jangan sendiri kita tapi dengan Depok juga supaya tidak ada kecemburuan. Makanya kita harus sama-sama appraisal nya supaya nanti harganya sama," tambah dia.