RADAR BOGOR – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi longsor di wilayah Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor beberapa hari lalu. Sidak tersebut dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Ia menyebut terdapat tiga mega proyek yang diduga menjadi penyebab longsor di kawasan Hambalang.
“Komisi I melaksanakan investigasi monitoring terkait dumas (aduan masyarakat) yang mana ada beberapa lokasi terjadi longsor akibat kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh satu pengembang di wilayah Kecamatan citeureup,” kata Achmad Yaudin Sogir kepada Radar Bogor, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurutnya, perlu adanya evaluasi dan kajian mendalam terhadap aspek legalitas perizinan proyek, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang berpengaruh langsung terhadap keselamatan warga sekitar.
“Kita mengevaluasi dan meninjau aspek legalitas yang diantaranya Amdal, bahwa Amdal saat ini benar-benar harus dipastikan warga sekitar terutama pemerintah setempat baik di tingkat kecamatan, desa, rt/rw dan warga sekitar,” ungkapnya.
Achmad Yaudin mengakui, dalam sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS), izin lingkungan memang tidak lagi menjadi syarat utama. Namun demikian, ia menegaskan bahwa legalitas Amdal tetap sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan masyarakat.
“Tetapi dengan hal ini Amdal kita kecolongan, sehingga kalau izin lingkungan itu hanya sifatnya mengetahui bahwa ada kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha di lingkungan setempat. Tetapi berbeda dengan izin Amdal ini, jika terjadi longsor banjir, atau pergeseran tanah akibat efek pembangunan itu, maka perusahaan harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aspek legalitas perizinan proyek-proyek pembangunan di wilayah tersebut.
“Maka kami komisi I melakukan pengawasan, jadi insyallah pengembang yang melakukan pembangunan akan kami tinjau dari aspek perizinannya, mengapa demikian, karena kita ingin membuat pelaku usaha senyaman mungkin, dan investor di kabupaten bogor dampak sosialnya tidak terganggu,” pungkasnya.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati