RADAR BOGOR - Pemkab Bogor melalui Satpol PP mengklaim penertiban baliho, umbul - umbul tak berizin capai 80 persen di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan setelah Presiden memberikan arahan, Pemkab Bogor langsung melakukan penertiban baliho liar.
"Udah gas pol. Jadi semua alat praga termasuk baliho, umbul-umbul dan sebagainya di wilayah Kabupaten Bogor ketika arahan Presiden tersebut muncul kemudian ditindaklanjuti," kata Cecep. Rabu 11 Februari 2026.
Bahkan, menurutnya selain spanduk, baliho dan umbul-umbul liar, alat praga partai juga ikut ditertibkan.
"Beres semua bersih, adapun yang belum yang di atas yang tidak terjangkau sama tangan menunggu alat," jelas dia.
Cecep bilang, seterusnya umbul-umbul, baliho dan sebagainya yang ada di wilayah Bumi Tegar Beriman akan menjadi atensi untuk ditertibkan.
Baca Juga: Bongkar Pasang Pejabat Pemkot Bogor, Kepala Bapenda Berganti
Terlebih, wilayah Kecamatan Ciawi, Cisarua dan Megamendung serta wilayah lain telah bergerak menurunkan baliho yang tidak berizin.
"Ketika baliho tersebut tidak ada izin otomatis semrawut, makanya kita tata.
Kami Pol PP terus melakukan pergerakan untuk penataan pencabutan terhadap baliho atribut lainnya yang tidak memiliki izin," tegas Cecep.
Adapun, kata dia, penertiban dilaksanakan di 40 kecamatan yang saat ini unit Satpol PP setiap Kecamatan hampir seluruhnya telah bergerak.
Baca Juga: Lampaui Sarjana, Lulusan Sekolah Dasar Kuasai Pasar Kerja di Kota Bogor
"Kalau persentase ya bisa di bawah 80 persen ya, karna belum semuanya. Tadi saya bilang ketika reklame tersebut ada di atas tidak bisa diturunkan, harus menggunakan alat. Kami sedang berkordinasi dengan instansi terkait. Target sebelum puasa," pungkasnya. (abl)