RADAR BOGOR - Sebanyak 500 reklame tak berizin di Kabupaten Bogor akan ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya menerima limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) sebanyak ratusan reklame yang akan ditertibkan.
"Di Kabupaten Bogor khususnya Pol PP menerima limpahan hampir 500 reklame yang dilimpahkan ke kita. Sekali reklame yang dilimpahkan ke kita, 500 lebih harus ditertibkan di Kabupaten Bogor," kata Cecep kepada Radar Bogor, Rabu 11 Februari 2026.
Baca Juga: XLSMART Antisipasi Potensi Kenaikan Trafik saat Ramadhan dan Lebaran 2026 dengan Memperkuat Jaringan 4G dan 5G demi Kenyamanan Pelanggan
Cecep mengklaim bahwa, setelah Presiden mengarahkan untuk melakukan penertiban di wilayah, Satpol PP tidak akan tebang pilih dalam penertiban.
"Pada momen ini saya jadi ambil momen, kita tidak tebang pilih kita melakukan tindakan disetiap tempat dan setiap wilayah yang melakukan pelanggaran," jelas dia.
"Jadi kita tidak memilah ini atribut yang tidak ada semuanya kita bersihkan," tambah dia.
Baca Juga: Dukung Pelaksanaan Pengamanan VVIP Presiden Prabowo Subianto, Bupati Bogor Terima Penghargaan dari Paspampres
Kata dia, penertiban dilakukan akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DPKP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak hanya Satpol PP saja.
"Prinsip yang tidak berizin kalo reklame. Reklame prinsip yang tidak berizin di tata," tutur dia.
Tak hanya itu, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya pun akan menertibkan di wilayah Puncak Bogor.
"Karena yang kita bidik sekarang adalah umbul-umbul, baliho dan yang kecil. Yang diatas reklame ini sedang dalam waktu dekat akan dilakukan penindakan," pungkasnya.(abl)