Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pedagang Tolak Rencana Pembangunan Ulang Pasar Citeureup 2 Bogor, Ini Alasannya!

Alpin. • Rabu, 11 Februari 2026 | 17:42 WIB
Pasar Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang rencananya bakal dibangun ulang PD Pasar Tohaga.
Pasar Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang rencananya bakal dibangun ulang PD Pasar Tohaga.

RADAR BOGOR - Para pedagang menolak rencana pembangunan ulang atau revitalisasi Pasar Citeureup 2, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Penolakan rencana revitalisasi pasar Citeureup 2 ini sudah mereka sampaikan saat PD Pasar Togaha melakukan sosialisasi di Kantor Kecamatan Citeureup, Senin 9 Februari 2026 lalu.

Para pedagang menegaskan masih memiliki hak pakai yang sah dan sertifikat penggunaan kios yang diterima dari PD Pasar Tohaga belum berakhir.

Bahkan, mereka baru saja membayar biaya perpanjangan hak guna kios di Pasar Citeureup 2, yang akan berakhir hingga 2032 mendatang.

Makanya, para pedagang menolak rencana pembangunan ulang yang dinilai dilakukan tanpa kejelasan komitmen terhadap keberlangsungan usaha mereka.

"Kita pertemuan di kantor kecamatan, kami kaget kok pihak PD Pasar Tohaga melakukan sosialisasi rencana revitalisasi Pasar Citeureup 2," ujar salah seorang pedang, Frans.

Padahal, kata dia, hampir 70 persen pedagang yang menempati kios di Pasar Citeureup 2 sudah memperpanjang surat atau sertifikat hak guna bangunan hingga 2032.

Satu kios, para pedagang rata-rata sudah membayar perpanjangan pemanfaatan kios di Pasar Citeureup 2 hingga puluhan juta.

Kalau memang mau dibangun ulang, sambungnya, kenapa pihak PD Pasar Tohaga, sebelumnya mendesak para pedagang segera memperpanjang hingga tujuh tahun kedepan.

Dia menegaskan, kalau rencana revitalisasi Pasar Citeureup 2 ini tetap dipaksakan tanpa persetujuan para pedagang, jangan salahkan mereka kalau nanti menggelar aksi unjuk rasa.

Penolakan para pedagang ini juga disampaikan Ketua Forum Pedagang Pasar Citeureup, Jony. "Ya, kami jelas menolak rencana revitalisasi ini," ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 11 Februari 2026.

Jony menegaskan, sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang baru, para pedagang masih mempunyai hak untuk berjualan di Pasar Citeureup 2 hingga 2032.

"Sebelumnya kami kaget saat pertemuan di kantor kecamatan. Tanpa kordinasi dengan pedagang, tiba-tiba PD Pasar Tohaga menyampaikan rencana pembangunan ulang Pasar Citeureup 2," terangnya.

Dia mengatakan, pihak pedagang tidak bermaksud menghambat pembangunan yang dilakukan pemerintah, tapi kalau seperti itu caranya, jelas mereka menolak.

"Kami minta, biarkanlah para pedagang berjualan untuk menjalankan usahanya. Jangan tiba-tiba diputus dengan rencana revitalisasi seperti ini," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Haris Setiawan membenarkan rencana revitalisasi Pasar Citeureup 2 tahun 2026.

"Insya allah selepas lebaran. Relokasi para pedangan masih di sekitar pasar eksisting," ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 11 Februari 2026.

Haris menjelaskan, tidak semua pedagang menolak rencana revitalisasi Pasar Citeureup 2, setelah mendapat penjelasan dari mereka.

Menganai uang kios yang sudah dibayar para pedagang hingga 2032, Haris menegaskan kalau pihaknya siap mengembalikannya.

Selain dikembalikan, uang yang sudah dibayarkan para pedagang bisa digunakan untuk uang muka kios baru. "Atau sebagai pengganti uang muka untuk kios baru nanti," jelasnya.

Dia mengatakan, rencana revitalisasi Pasar Citeureup 2 ini tidak bermaksud merugikan para pedagang. Bahkan, mereka siap membantu para pedagang di Pasar Citeureup 2. (pin)

Editor : Alpin.
#PD Pasar Tohaga #revitalisasi #Pasar Citeureup