RADAR BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan bangunan dan lapak para pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Puncak, Simpang Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Selain tidak berizin, bangunan-bangunan tersebut dinilai mengurangi estetika kawasan wisata Puncak Kabupaten Bogor sehingga ditertibkan.
Penertiban dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026 pagi mulai pukul 08.00 WIB dan dalam kegiatan itu, Satpol PP melibatkan personel Kecamatan Megamendung, dan Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.
"Telah dilaksanakan penertiban bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Raya Pasir Angin, Megamendung," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sebanyak 7 bangunan, 3 bangunan di antaranya dibongkar secara mandiri oleh PKL.
Pembongkaran dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor secara manual tanpa mengerahkan alat berat.
"Penertiban berjalan kondusif meski cuaca tidak mendukung," kata Cecep.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menyisir media luar ruang seperti spanduk dan umbul-umbul yang tidak berizin dan tidak layak konstruksi.
Dari sisi kanan ruas jalan, petugas mendapati sebanyak 29 unit, sedangkan ada 83 unit spanduk dan umbul-umbul dari sisi kiri.
"Total keseluruhan spanduk dan umbul - umbul yang ditertibkan dari sepanjang jalur Megamendung sebanyak 112 unit," tandasnya.(cok)
Editor : Eka Rahmawati