Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Kabupaten Bogor Bisa Bayar Pajak di Kantor Kecamatan, Layanan Lebih Dekat dan Mudah Dijangkau

Eka Rahmawati • Kamis, 12 Februari 2026 | 18:12 WIB
Warga Kabupaten Bogor saat membayar pajak.
Warga Kabupaten Bogor saat membayar pajak.

RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor memperluas akses layanan pembayaran pajak daerah dengan menghadirkan gerai di seluruh kantor kecamatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan pelayanan publik melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan mempermudah akses pembayaran pajak bagi masyarakat. Melalui Perbup Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan Bupati Bogor Rudy Susmanto, pemerintah melakukan penataan organisasi layanan perpajakan agar lebih dekat dan mudah dijangkau warga.

Dengan regulasi tersebut, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah di kantor kecamatan. Perluasan titik layanan ini ditujukan untuk menciptakan proses yang lebih cepat, praktis, dan efisien bagi wajib pajak.

Baca Juga: Pasca Banjir di Cijayanti dan Bojong Koneng Babakan Madang Bogor, Bupati Rudy Susmanto Instruksikan Dinas PU Normalisasi Sungai

Penataan dilakukan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah melalui pembentukan Satuan Pelayanan di setiap kecamatan. Secara keseluruhan, dibentuk 34 Satuan Pelayanan yang disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah. Struktur baru ini dirancang agar pelayanan lebih efektif sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem yang sederhana dan tidak berbelit.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa salah satu implementasi kebijakan tersebut adalah pembukaan gerai pembayaran pajak di kantor kecamatan. Ia menerangkan bahwa meskipun pelaksanaannya masih bertahap karena keterbatasan sarana dan prasarana, layanan tersebut sudah mulai dimanfaatkan di sejumlah wilayah. 

Baca Juga: Momen Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Tambal Jalan Berlubang Pakai Uang Pribadi hingga Dapat Bantuan Makanan dan Minuman dari Warga

Adi menyampaikan bahwa ke depan seluruh kantor kecamatan akan melayani pembayaran pajak secara langsung dengan dukungan petugas dari Satuan Pelayanan. Selain itu, program layanan jemput bola melalui mobil keliling tetap dijalankan untuk menjangkau wajib pajak di berbagai daerah.

“Ke depan masyarakat bisa membayar pajak langsung di seluruh kantor kecamatan, kami juga menyiapkan petugas dari Satuan Pelayanan di sana," ujar Adi dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam struktur organisasi terbaru, setiap Satuan Pelayanan tetap berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha sesuai wilayah kerjanya. Sebagai contoh, wilayah Kecamatan Cibinong di bawah UPT Citeureup memiliki dua Satuan Pelayanan karena potensi yang besar, sementara Tajurhalang, Bojonggede, dan Citeureup masing-masing memiliki satu unit pelayanan.

Baca Juga: Pasca Banjir di Cijayanti dan Bojong Koneng Babakan Madang Bogor, Bupati Rudy Susmanto Instruksikan Dinas PU Normalisasi Sungai

Adi menuturkan bahwa tugas Satuan Pelayanan pada dasarnya serupa dengan UPT, tetapi lebih difokuskan pada penggalian potensi pajak di masing-masing kecamatan. Kegiatannya mencakup pendataan wajib pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, pelayanan pendaftaran, pembetulan data, penanganan keberatan pajak, hingga optimalisasi penagihan pajak daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kemudahan akses pembayaran diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan keberlanjutan pembangunan.

Editor : Eka Rahmawati
#pajak #kabupaten bogor #kecamatan