RADAR BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar sejumlah bangunan liar di Kampung Pasir Maung, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Penertiban bangunan tanpa izin itu didasari peraturan daerah Kabupaten Bogor nomor 8 tahun 2025 tentang ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengungkapkan bahwa, penertiban menyasar bangunan tanpa izin.
Dari hasil di lapangan, kata dia, sejumlah bangunan tanpa izin dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Meteran Listrik di Kota Bogor Kerap Disalahgunakan, PLN Janji Perketat Pengawasan
"Di lokasi tersebut ditertibkan 9 bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) semi permanen yang berdiri di ruang milik jalan," kata Rhama kepada Radar Bogor, Jumat 13 Februari 2026.
Kata Rhama, dari 9 bangunan liar yang berdiri di ruas milik jalan tersebut, 3 di antaranya sudah dibongkar mandiri pemilik bangunan.
"Enam bangunan lainnya ditertibkan petugas Satpol PP menggunakan palu gada. Kegiatan berjalan aman lancar dan kondusif," pungkasnya. (abl)