Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polisi Amankan Pelaku Penusukan di Masjid Caringin Bogor Usai Salat Jumat, Korban Masih Dirawat di RSUD Idham Chalid Ciawi

Septi Nulawam Harahap • Jumat, 13 Februari 2026 | 18:50 WIB
Unit Reskrim Polsek Caringin saat olah TKP kejadian penusukan di halaman Masjid Jami Babussurur, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jumat 13 Februari 2026.
Unit Reskrim Polsek Caringin saat olah TKP kejadian penusukan di halaman Masjid Jami Babussurur, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jumat 13 Februari 2026.

RADAR BOGOR - Unit Reskrim Polsek Caringin mengamankan M, pelaku penusukan warga di halaman Masjid Jami Babussurur, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Korban penusukan yang diketahui berinisial HASJ (55), kini masih dalam perawatan medis di RSUD Idham Chalid Ciawi.

"Pelaku beserta barang bukti satu pisau telah kami amankan di Mako Polsek Caringin untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Caringin, AKP Jajang kepada Radar Bogor, Jumat 13 Februari 2026.

Peristiwa itu terjadi sesaat warga selesai melaksanakan ibadah shalat Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban HASJ, tiba-tiba diserang oleh pelaku saat hendak melangkah keluar dari masjid.

​"Saat korban hendak pulang melalui pintu keluar masjid, pelaku tiba-tiba menghadang dan langsung melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang mengenai bagian perut sebelah kiri korban," jelas Jajang.

Melihat kejadian tersebut, jamaah yang masih berada di lokasi kejadian segera menghentikan aksi pelaku.

Pelaku sempat diamankan warga di lokasi guna menghindari aksi massa, sebelum akhirnya dijemput oleh aparat kepolisian.

​"Korban segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif," tambah Kapolsek Caringin.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif di balik aksi nekat pelaku melakukan penusukan.

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun telah dilakukan berikut meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

​"Pelaku saat ini terancam dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan atau pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas AKP Jajang.(cok)

Editor : Alpin.
#Polsek caringin #penusukan #kabupaten bogor