Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menghitung Hari Ramadhan, Puluhan Botol Miras Ilegal Disita dari 4 Titik di Megamendung Bogor

Rani Puspitasari Sinaga • Senin, 16 Februari 2026 | 08:36 WIB
Patroli Polsek Megamendung Bogor ke sejumlah tempat makan menjelang Ramadhan.
Patroli Polsek Megamendung Bogor ke sejumlah tempat makan menjelang Ramadhan.

RADAR BOGOR - Polisi kembali merazia sejumlah toko di sejumlah titik di daerah Megamendung, Kabupaten Bogor, sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Hasilnya, puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dikumpulkan dari sejumlah toko yang tidak memiliki legalitas menjual minuman tersebut.

Kapolsek Megamendung Polres Bogor AKP Desi Triana menjelaskan, razia ini bukan saja menyasar peredaran miras saja. Tapi juga menyasar tindak kriminalitas lainnya menjelang Ramadhan.

Razia yang juga melibatkan unsur pemerintah kecamatan setempat, sekaligus memberikan imbauan ke sejumlah tempat makan, mengenai jam buka selama bulan Ramadhan besok.

Dia menegaskan, bahwa jam buka rumah makan, diperbolehkan buka dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Namun dalam patroli tersebut, polisi juga menyita sebanyak 50 botol miras dari beberapa toko yang disisir.

Puluhan botol itu dikumpulkan dari beberapa titik di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor selama razia.

Penyitaan miras, kata dia, akibat toko tersebut tidak mempunyai legalitas menjual barang itu.

"Makanya kami sita, dan berikan imbauan," kata dia.

Selebihnya, dia juga ikut mengimbau seluruh masyarakat di Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk ikut menjaga keamanan, hingga melaporkan jika ada dugaan tindakan penyimpangan, selama Ramadhan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #megamendung #ilegal #miras #ramadhan