Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Razia Minuman Terlarang Jelang Ramadhan di Kemang Kabupaten Bogor, Polisi Sita 60 Botol dari Warung Berkedok Jualan Jamu

Lucky Lukman Nul Hakim • Rabu, 18 Februari 2026 | 09:46 WIB
Petugas menyita berbagai minuman terlarang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Selasa 17 Februari 2026 malam.
Petugas menyita berbagai minuman terlarang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Selasa 17 Februari 2026 malam.

RADAR BOGOR - Aparat gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, dengan menyasar peredaran minuman terlarang.

Hasilnya, puluhan botol beralkohol berhasil disita dari warung yang menjual minuman terlarang tersebut.

Polsek Kemang bersama unsur Muspika Kecamatan Kemang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi pada Selasa 17 Februari 2026 malam.

Operasi tersebut dipimpin oleh M. Muryani selaku Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Kemang.

Kegiatan ini melibatkan gabungan personel, terdiri dari anggota Polsek Kemang, Koramil Kemang, serta Satpol PP Kecamatan Kemang.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah warung dan toko jamu yang diduga menjual minuman terlarang.

Dari hasil razia, aparat berhasil menyita sebanyak 60 botol minuman terlarang dari berbagai jenis dan merek.

Seluruh barang bukti kemudian disita ke Mapolsek Kemang untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Kemang, Yulita Heriyanti mengajak, masyarakat serta pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.

Ia menekankan, pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi terciptanya ketertiban di lingkungan masyarakat.

Razia pekat ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman terlarang, seperti bentrokan massa, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal lainnya.

Dengan adanya penyitaan puluhan botol minuman terlarang tersebut, diharapkan potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Kemang dan sekitarnya dapat ditekan.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Bogor, Hamzah Sofyan mengimbau, masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya gangguan keamanan maupun tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Ia juga mengingatkan, masyarakat agar waspada terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa dasar hukum yang jelas, karena berpotensi masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Untuk pelaporan, masyarakat bisa hubungi call center 110 yang siaga 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587," ungkapnya kepada wartawan. (sir)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #kemang #minuman terlarang #ramadhan