Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aspirasi Warga Cluster Virginia Gunung Putri Bogor Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan PBG

Muhammad Ali • Kamis, 19 Februari 2026 | 09:48 WIB
Warga Cluster Virginia saat mengawal rekannya yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian di Mapolsek Gunung Putri.
Warga Cluster Virginia saat mengawal rekannya yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian di Mapolsek Gunung Putri.

RADAR BOGOR – Aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan warga Cluster Virginia, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berujung pada laporan polisi yang dibuat pihak perusahaan pembiayaan terkait dugaan perusakan di area proyek pembangunan gedung perkantoran.

Sejumlah warga Cluster Virginia telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian Poksek Gunung Putri sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Meski demikian, warga Cluster Virginia melalui tim advokasinya menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai atas polemik pembangunan yang dinilai berdampak pada lingkungan hunian mereka.

Salah seorang tim advokasi PCKC, Suhardi, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, ia menilai pemanggilan terhadap beberapa warga perlu dicermati karena terdapat warga yang disebut tidak berada di lokasi saat peristiwa yang dilaporkan terjadi.

“Intinya kita tetap menghargai proses pemeriksaan hari ini, sekaligus kita mau menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 19 Februari 2026.

Menurut Suhardi, warga bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan sesuai fakta. Tim advokasi juga menyatakan akan mengawal proses hukum agar berjalan objektif serta tidak merugikan warga yang hanya menyampaikan aspirasi.

Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum menyebutkan warga terlapor satu, AP sempat menerima surat panggilan yang keliru.

Surat tersebut kemudian diperbaiki dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Dengan demikian, pemeriksaan yang telah dilakukan baru terhadap warga terlapor dua, EM.

Pasca pemeriksaan, kuasa hukum menyampaikan bahwa EM yang dituduhkan berada di lokasi proyek pada 23 Januari 2026, justru sedang menghadiri pertemuan dengan DPMPTSP untuk mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terbit dan saat ini tengah dalam proses gugatan di PTUN Bandung.

Kuasa hukum warga Cluster Virginia dari Koalisi Warga Lawan Ketidakadilan (KAWAL), Apriadi Putra, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kliennya terungkap adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen PBG.

Menurutnya, PBG yang semula diketahui merujuk pada lokasi Blok L6 Nomor 1, disebut berubah menjadi Blok L6 Nomor 16. Selain itu, tinggi bangunan yang semula tercatat 130,15 meter disebut berubah menjadi 30 meter.

“Terungkap ada dua dokumen PBG pada nomor dan tanggal yang sama, berarti ada yang diubah. Seharusnya jika diubah harus ada pengurusan dan peninjauan kembali. Ini jelas maladministrasi,” katanya.

Atas dasar itu, Apriadi menduga terdapat indikasi pelanggaran administratif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelaporan secara pidana apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan kliennya mendapat sekitar 10 pertanyaan seputar aktivitas pada 23 Januari 2026.

Seluruh pertanyaan tersebut telah dijawab, dan menurutnya dugaan yang disangkakan terhadap kliennya terbantahkan melalui keterangan yang disampaikan.

Di sisi lain, warga berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan adil. Mereka menegaskan bahwa aksi yang dilakukan murni untuk menyuarakan aspirasi terkait dampak pembangunan terhadap lingkungan hunian, bukan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Diketahui, perwakilan warga Cluster Virginia juga membuat laporan ke Polres Bogor pada hari yang sama setelah proses pemeriksaan selesai.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika, membenarkan adanya laporan dari pihak perusahaan terkait dugaan perusakan. “Benar ada, dari perusahaan ada membuat laporan polisi terkait ada perusakan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan spanduk K3 dan beberapa material seng di lokasi proyek.

Pihak kepolisian, kata dia, berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan klarifikasi terhadap para saksi.

"Kita juga perlu untuk mengkonfirmasi dari orang-orang saksi yang ada disekitar termasuk warga juga. Apakah betul terjadi peristiwa pidana atau tidak, kesesuaian nya bener tercapai atau tidak, nah itu kan kita perlu penyelidikan. Mangkanya status nya saat ini masih lidik," jelasnya.

Kapolsek menegaskan, laporan tersebut masih bersifat peristiwa dan belum mengarah pada penetapan tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan saat ini sebatas klarifikasi terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi. (cr1)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #Cluster Virginia #Gunung Putri