Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tegas Berantas Calo dan Pungli, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor: Operator yang Terbukti Langsung Diberhentikan

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 19 Februari 2026 | 10:30 WIB
Disdukcapil Kabupaten Bogor mempermudah dan cepat pelayanan kepada masyarakat.
Disdukcapil Kabupaten Bogor mempermudah dan cepat pelayanan kepada masyarakat.

RADAR BOGOR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor menegaskan, komitmennya dalam memberantas praktik calo dan pungutan liar (pungli) dalam layanan administrasi kependudukan.

Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan transparan, cepat, dan bebas biaya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menjelaskan, pihaknya telah menerapkan fakta integritas kepada seluruh petugas layanan, mulai dari operator di kecamatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga tingkat dinas.

Dalam kebijakan tersebut, seluruh operator diwajibkan untuk tidak menolak permohonan layanan masyarakat dalam kondisi apa pun, termasuk ketika berkas belum lengkap.

Menurutnya, ketidaktahuan masyarakat terkait persyaratan bukan menjadi alasan penolakan, melainkan menjadi tanggung jawab institusi dalam melakukan sosialisasi yang lebih optimal.

Selain itu, operator juga dituntut memberikan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, serta bebas biaya.

Ia menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan pada dasarnya tidak dipungut biaya.

Meski demikian, Disdukcapil masih menemukan adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan yang lambat maupun adanya praktik pungutan tidak resmi.

Hal tersebut diketahui melalui laporan masyarakat maupun informasi yang beredar di media sosial.

Hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa praktik pungli kerap terjadi di luar lingkup resmi instansi, seperti oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa bantuan pengurusan dokumen.

Oknum tersebut biasanya meminta imbalan dari masyarakat, meskipun tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Disdukcapil.

Menindak hal ini, Renaldi menegaskan, seluruh jajaran pegawai dilarang keras meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

Ia juga memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di internal.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, langkah awal yang dilakukan adalah menonaktifkan sementara akun operator yang bersangkutan untuk kepentingan investigasi.

Apabila terbukti melakukan pungli, sanksi yang diberikan tidak lagi berupa peringatan bertahap, melainkan langsung pada pemutusan kontrak kerja.

"Risikonya sudah tidak ada lagi peringatan 1, 2, 3 tapi selesai kontrak," jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah.

Kebijakan ini telah disampaikan sejak awal tahun, khususnya saat proses perpanjangan kontrak para operator yang mayoritas berstatus pegawai dengan perjanjian kerja.

Dengan langkah tegas tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor berharap dapat menciptakan layanan publik yang bersih, profesional, dan terpercaya, sekaligus menutup celah praktik percaloan dan pungli di masyarakat. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#pungli #disdukcapil #Renaldi Yushab Fiansyah #Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil #calo #kabupaten bogor