Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

ART di Gunung Putri Bogor Jadi Korban KDRT oleh Majikan Seorang PNS, Terduga Pelaku Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Abilly Muhamad • Kamis, 19 Februari 2026 | 17:56 WIB

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri.


RADAR BOGOR - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial F jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh majikan berinisial O seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peristiwa itu terjadi di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada 22 Januari 2026 lalu.

‎Kepala Satuan (Kasat) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan peristiwa diketahui saat korban mendatangi Polres Bogor pada 23 Januari 2026.

Dia melapor karena telah menjadi korban KDRT oleh majikan pada Kamis, 22 Januari 2026.

Baca Juga: Kemenag Tembus 329 Ribu Pendaftar di 2024, Segini Besaran Gaji yang Diterima Instansi Ini, Calon Pelamar CPNS 2026 Wajib Tahu

‎"Setelah melakukan pelaporan di Polres Bogor penyidik langsung melakukan penyelidikan salah satunya adalah mengantar korban F ke RSUD Cibinong untuk dilakukan visum repertum dan juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 19 Februari 2026.

‎Kata dia, korban mengalami luka yang cukup parah setelah hasil visum keluar. Korban alami luka dibagian telinga, tangan serta punggung korban.

Bahkan, kata dia, pelaku O melakukan kekerasan sudah sejak 6 bulan lamanya.

‎"Korban sekarang sudah tinggal dirumah saudaranya, untuk perawatan masih dalam proses pemulihan. Keterangan korban jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir sejak korban menjadi asisten rumah tangga disana, korban selama kurang lebih 2 tahun," jelas dia.

Baca Juga: Raih CoA dari DJPL, PT PMLI Dukung Peningkatan SDM Kepelabuhan

‎Akp Silfi menutur, berdasarkan keterangan korban, KDRT yang dilakukan oleh pelaku O karena perihal masakan.

‎"Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban, dan mengakibatkan pelaku marah dan pelaku melakukan penganiayaan kepada korban," imbuh dia.

‎Dalam perkara ini, kata dia, pada tanggal 27 Januari 2026 penyidik telah menaikan status terlapor.

Sakai O saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT.

‎"Pada hari ini tanggal 19 Februari kami penyidik Satres PPA Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka. Berdasarkan KTP nya si PNS," pungkasnya.(abl)

Editor : Alpin.
#art #kdrt #polres bogor #Gunung Putri