RADAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian sistem kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut mengatur pengurangan jam pelajaran hingga penetapan libur pada awal dan menjelang Idulfitri.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, menyampaikan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur perbedaan jadwal pembelajaran dibandingkan hari-hari biasa.
“Ada surat edarannya, Pak Bupati sudah membuat surat edaran, ada perbedaan dibandingkan hari-hari sebelumnya. Di bulan Ramadan maksimal enam jam pelajaran, jadi kurang lebih kalau dikomulatifkan sekitar tiga jam dalam satu hari,” ujarnya kepada Radar Bogor, Sabtu 21 Februari 2026.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah para siswa selama Ramadan.
Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi siswa selama menjalankan ibadah puasa.
“Tentunya kami Pemkab Bogor merubah sistem jam belajar mengajar bagi siswa-siswi di Kabupaten Bogor. Satu minggu puasa libur, lalu jam masuk sekolah juga kita persingkat dan nanti seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri kita akan libur kembali,” katanya.
Ia menambahkan, momen Ramadan diharapkan menjadi waktu yang tepat bagi para pelajar untuk lebih banyak berkumpul bersama keluarga serta meningkatkan kegiatan keagamaan.
“Tentunya ini momentum berkumpul bersama keluarga, meramaikan tempat-tempat ibadah yang ada di sekitar rumahnya, dan berbuat kebaikan untuk seluruh masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Bogor berharap proses pendidikan tetap berjalan optimal sekaligus memberikan ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk.
Adapun poin-poin dalam Surat Edaran Nomor 400.3/363-DISDIK terkait pembelajaran sekitar bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, SMP, dan Kesetaraan di Kabupaten Bogor sebagai berikut.
1. Pada tanggal 18 sampai dengan 21 Februari 2026 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
2. Pada tanggal 23 Februari sampai dengan 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan ditambah kegiatan keagamaan dan sosial.
3. Pada tanggal 16 sampai dengan 21 Maret serta tanggal 23 sampai dengan 28 Maret 2026, merupakan libur bersama Idulfitri bagi satuan pendidikan.
4. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan kembali mulai tanggal 30 Maret 2026.
5. Jam belajar selama bulan Ramadan dilaksanakan 3 (tiga) jam per hari.
6. Kepala Dinas Pendidikan agar menyusun pedoman pelaksanaan teknis pembelajaran selama bulan Ramadan di satuan pendidikan.(cr1)
Editor : Alpin.