Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PBG Gedung 7 Lantai di Kota Wisata Gunung Putri Dibekukan, Warga Apresiasi Pemkab Bogor

Muhammad Ali • Minggu, 22 Februari 2026 | 17:50 WIB

Gedung tujuh lantai di Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang menuai protes warga.
Gedung tujuh lantai di Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang menuai protes warga.

RADAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor (DPMPTSP) resmi menerbitkan keputusan pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gedung 7 lantai di Kota Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Pembekuan PBG itu tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Nomor 500.16.7.2/003/PEMBEKUAN/001/DPMPTSP/2026 yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Cibinong.

Ketua Paguyuban Warga Cluster Virginia, Robertus Soeratno mengatakan, pembekuan tersebut terkait PBG yang selama ini dijadikan dasar pembangunan gedung perkantoran tujuh lantai di Cluster Virginia, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Warga Cluster Virginia Kota Wisata memberikan apresiasi kepada Bupati Bogor dengan terbitnya keputusan pembekuan PBG tersebut,” ujar Robertus kepada Radar Bogor, Minggu 22 Februari 2026.

Di sisi lain, proses gugatan yang diajukan warga Cluster Virginia terkait pembatalan dan pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung tertanggal 6 November 2025 Nomor SK-PBG-320102-06112025-003 atas nama Liauw Herry Hendarta/PT Mekanusa Cipta masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Nomor Register 21/G/2026/PTUN.BDG.

Robertus menyebut, warga berharap pembekuan PBG tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pengelola Kota Wisata agar senantiasa menjunjung integritas dan komitmen terhadap hak-hak warga sebagai konsumen.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi penjualan lahan dan penerbitan perizinan bangunan secara serampangan tanpa mempertimbangkan aspek tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan hunian,” katanya.

Lebih lanjut, warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti pembekuan yang bersifat sementara itu dengan pembatalan atau pencabutan resmi PBG gedung perkantoran tersebut.

Ia menambahkan, warga mendukung penuh kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk melakukan pembenahan, penertiban, serta penegakan hukum tata ruang dan perizinan bangunan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Tanpa mengabaikan hak dasar warga untuk hidup di lingkungan perumahan yang baik, sehat, aman, dan tertib,” tandasnya.(Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#kota wisata #gedung #Gunung Putri