RADAR BOGOR - Dua santriwati diduga jadi korban perbuatan terlarang oleh oknum guru Pondok Pesantren di Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Peristiwa terjadi pada tahun 2023, tetapi korban melaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2025.
Pengacara Korban dari Tim Advokasi Santri, M Daniel menjelaskan awal mula kejadian bahwa korban Y dan S merupakan santriwati di ponpes di Cijeruk.
"Jadi hubungan antara murid dan guru, jadi memang nyantri di situ," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa, 24 Februari 2026.
Daniel melanjutkan, pelaku AF alias AS oknum guru itu diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru.
Baca Juga: Orang Tua Murid Keluhkan Menu MBG di Nanggung Bogor, Telur Belum Matang hingga Kondisi Buah
"Kemudian memberikan doktrin bahwa murid itu harus taat kepada guru, kemudian dilakukan lah perbuatan - perbuatan terhadap beberapa santriwati," jelas dia.
"Jadi memanfaatkan kerentanan, memanfaatkan hubungan guru dan murid, relasi kuasa tadi, kemudian terjadilah kasus ini," tambah dia.
Daniel menyebut, pelaku melakukan aksinya itu terjadi sejak 2023 dan sudah lebih satu kali perbuatan kepada korban.
"Tindakannya itu terjadi awal tahun 2023, jadi beragam, ada yang 2 kali, kemudian ada yang 4 kali," tutur dia.
Kata Daniel, perbuatan oknum guru tersebut diketahui setelah korban memberanikan diri melaporkan perilakunya.
Baca Juga: BRI Super League Pekan ke-23: Kalahkan Malut United, Persija Jakarta Samai Poin Persib Bandung di Puncak Klasemen Sementara
"Akhirnya memberanikan diri untuk melapor setelah tahu bahwa ada korbannya tidak hanya satu orang, jadi memberikan diri mereka atas dasar solidaritas sesama korban akhirnya speak up kemudian lapor," imbuh dia.
Saat ini, kata dia, terhadap kasus tersebut telah masuk dalam persidangan kesaksian korban di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Ini sudah masuk pembuktian, ini persidangan pemeriksaan saksi korban, sudah mulai masuk materi, sudah pembuktian sekarang, hari ini sidang pertama kesaksian korban," ungkapnya.
Dengan kejadian ini, kata dia, keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Karena, bagaimanapun juga seorang guru tidak dibenarkan melakukan itu dan harus bisa memberikan tauladan yang baik.
"Tentunya korban dan keluarga mengharapkan adanya vonis yang berkeadilan yang seberat-beratnya untuk terdakwa," pungkasnya.(abl)