Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

2 Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Terlarang Oknum Guru Ponpes di Cijeruk Bogor, Disidangkan di PN Cibinong

Abilly Muhamad • Selasa, 24 Februari 2026 | 23:04 WIB

M Daniel pengacara korban Tim Advokasi Santri saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Cibinong.
M Daniel pengacara korban Tim Advokasi Santri saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

RADAR BOGOR - Dua santriwati diduga jadi korban perbuatan terlarang oleh oknum guru Pondok Pesantren di Cijeruk, Kabupaten Bogor.

‎Peristiwa terjadi pada tahun 2023, tetapi korban melaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2025.

‎Pengacara Korban dari Tim Advokasi Santri, M Daniel menjelaskan awal mula kejadian bahwa korban Y dan S merupakan santriwati di ponpes di Cijeruk.

‎"Jadi hubungan antara murid dan guru, jadi memang nyantri di situ," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa, 24 Februari 2026.

‎Daniel melanjutkan, pelaku AF alias AS oknum guru itu diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru.

Baca Juga: Orang Tua Murid Keluhkan Menu MBG di Nanggung Bogor, Telur Belum Matang hingga Kondisi Buah

‎"Kemudian memberikan doktrin bahwa murid itu harus taat kepada guru, kemudian dilakukan lah perbuatan - perbuatan terhadap beberapa santriwati," jelas dia.

‎"Jadi memanfaatkan kerentanan, memanfaatkan hubungan guru dan murid, relasi kuasa tadi, kemudian terjadilah kasus ini," tambah dia.

‎Daniel menyebut, pelaku melakukan aksinya itu terjadi sejak 2023 dan sudah lebih satu kali perbuatan kepada korban.

‎"Tindakannya itu terjadi awal tahun 2023, jadi beragam, ada yang 2 kali, kemudian ada yang 4 kali," tutur dia.

‎Kata Daniel, perbuatan oknum guru tersebut diketahui setelah korban memberanikan diri melaporkan perilakunya.

Baca Juga: BRI Super League Pekan ke-23: Kalahkan Malut United, Persija Jakarta Samai Poin Persib Bandung di Puncak Klasemen Sementara

‎"Akhirnya memberanikan diri untuk melapor setelah tahu bahwa ada korbannya tidak hanya satu orang, jadi memberikan diri mereka atas dasar solidaritas sesama korban akhirnya speak up kemudian lapor," imbuh dia.

‎Saat ini, kata dia, terhadap kasus tersebut telah masuk dalam persidangan kesaksian korban di Pengadilan Negeri Cibinong.

‎"Ini sudah masuk pembuktian, ini persidangan pemeriksaan saksi korban, sudah mulai masuk materi, sudah pembuktian sekarang, hari ini sidang pertama kesaksian korban," ungkapnya.

‎Dengan kejadian ini, kata dia, keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Karena, bagaimanapun juga seorang guru tidak dibenarkan melakukan itu dan harus bisa memberikan tauladan yang baik. 

‎"Tentunya korban dan keluarga mengharapkan adanya vonis yang berkeadilan yang seberat-beratnya untuk terdakwa," pungkasnya.(abl)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #Cijeruk #santri #ponpes