Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lewat Bankeu, BPJS Ketenagakerjaan Dorong 250 Pekerja Rentan Setiap Desa di Kabupaten Bogor Dapatkan Hak Jaminan Sosial

Abilly Muhamad • Jumat, 27 Februari 2026 | 15:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi mendorong setiap desa wajib memberikan jaminan sosial tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi mendorong setiap desa wajib memberikan jaminan sosial tenaga kerja.

‎RADAR BOGOR - BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Cileungsi mendorong setiap desa wajib memberikan jaminan sosial tenaga kerja bagi 250 pekerja rentan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Rp1,5 Miliar.

‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Cileungsi, Andi Widya Laksana mengungkapkan apresiasi ke Pemkab Bogor atas peran serta kepedulian terhadap pekerja rentan karena telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor tahun 2025 salah satu didalamnya tentang perlindungan bagi pekerja rentan.

‎Menurut dia, jika dari juknis yang ada dalam Perbup nomor 48 tersebut telah dibuat bahwa setiap satu desa harus mengalokasikan 250 pekerja yang dianggarkan melalui bantuan keuangan.

Tetapi, tahapan yang sudah terlaksana saat ini Desa sudah mengajukan melalui proposal di sistem Dinas DPMD dan Disnaker.

‎"Atas perlindungan pekerja rentan tersebut dan saat ini kami masih melakukan verifikasi dan validasi atas usulan pekerja rentan yang oleh desa," ujarnya.

‎Oleh karena itu, kata dia berharap, dengan program ini seluruh desa mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar setiap pekerja rentan mendapatkan hak jaminan sosial.

‎"Minimal 250 pekerja rentan per desa atau kalo nominal iuran sekitar Rp50.400.000, jadi itu sudah bisa mengcover 250 pekerja rentan selama satu tahun atas program jaminan kecelakaan kerja dan kematian," pungkasnya. (abl)

Editor : Alpin.
#jaminan sosial #bpjs ketenagakerjaan #kabupaten bogor