RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang terus menggenjot berbagai program prioritas.
Mulai dari penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu), relokasi korban bencana, hingga percepatan sertifikasi aset dan perizinan ditargetkan rampung lebih cepat dan efektif.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menjelaskan, pihaknya menangani berbagai program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Di sektor perumahan, kata Eko Mujiarto, fokus utama diarahkan pada penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu), relokasi warga terdampak bencana, serta pembangunan hunian tetap.
Selain itu, upaya peningkatan kualitas lingkungan permukiman juga terus dilakukan, termasuk pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Eko Mujiarto juga mengungkapkan, pengelolaan lahan pemakaman serta penertiban PSU menjadi bagian penting dari tugas dinas.
Hal ini mencakup penanganan aset PSU dari pengembang perumahan, baik yang masih aktif maupun yang sudah ditinggalkan atau terbengkalai, agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Selain itu, sambung Eko Mujiarto, dinas juga turut terlibat dalam penanganan dampak bencana alam seperti angin kencang dan banjir, terutama yang berkaitan dengan kawasan permukiman.
Di bidang pertanahan dan tata ruang, Eko Mujiarto menyampaikan, percepatan sertifikasi aset menjadi salah satu prioritas utama yang ditugaskan langsung oleh Bupati Bogor.
Program ini bertujuan untuk memperjelas status kepemilikan aset pemerintah sekaligus mengurangi potensi sengketa lahan.
Tak hanya itu, penyelesaian konflik pertanahan di berbagai wilayah Kabupaten Bogor juga menjadi perhatian serius.
Permasalahan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari wilayah timur seperti Tanjungsari, Cariu, dan Jonggol hingga wilayah barat seperti Jasinga, Tenjo, serta kawasan lainnya seperti Cisarua dan Cibinong.
Penanganan persoalan agraria juga dilakukan melalui keterlibatan dalam gugus tugas reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik lahan di kawasan hutan yang selama ini ditempati masyarakat.
Dalam aspek perencanaan, tegas Eko Mujiarto, pemerintah daerah tengah mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selama puluhan tahun belum dimiliki secara menyeluruh.
Dokumen ini ditargetkan selesai untuk beberapa wilayah strategis seperti Cibinong, Cisarua, Cigudeg, dan Sukamakmur, serta pusat-pusat pertumbuhan di kecamatan lainnya.
Dikutip dari akun resmi Pemkab Bogor, Eko Mujiarto menjelaskan, di sisi pelayanan publik, percepatan perizinan menjadi fokus utama.
Pemerintah menargetkan proses perizinan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Untuk mencapai target tersebut, saat ini dilakukan konsolidasi internal guna memastikan mekanisme perizinan berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan.
Selain itu, pelayanan terkait site plan dan gambar situasi juga terus ditingkatkan guna memudahkan masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi pertanahan dan pembangunan.
"Selama ini puluhan tahun kita belum mempunyai rencana detail tata ruang, pak Bupati menargetkan bahwa di tahun ini harus ada rencana detail tentang ruang yang bisa kita gunakan," jelas Eko Mujiarto.
Dengan berbagai langkah tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto berharap dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong tertib administrasi di sektor perumahan, pertanahan, dan tata ruang. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim